Pedoman Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program MBG
Website Nasty Kedeputian Sistem dan Tata Kelola, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pedoman Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program MBG ini memberikan acuan bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG yang akan dilengkapi dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang disusun terpisah untuk merinci aspek teknis, operasional dan aplikatif.
Pedoman ini menjadi acuan penting dalam memahami peran yayasan sebagai mitra dari BGN pada pelaksanaan MBG di SPPG agar peran, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dapat dilaksanakan secara optimal. Pedoman ini diharapkan akan mendukung tata kelola program MBG yang transparan dan akuntabel.
Keputusan Kepala BGN tentang Pedoman Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program MBG diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan gizi dalam rangka mewujudkan kualitas sumber daya manusia unggul sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pengelolaan pemberian makanan bergizi gratis kepada kelompok sasaran dalam skala besar dan frekuensi ketat memerlukan sistem tata Kelola untuk memastikan efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan program;
c. bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program Makan Bergizi Gratis.

Pedoman Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program MBG diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
2. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625); dan
3. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPPG Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626).
Isi Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesatu
: Menetapkan dan memberlakukan Pedoman Pedoman Umum Sistem dan Tata
Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program Makan Bergizi Gratis
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua : Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan acuan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam Program Makan Bergizi Gratis, bagi:
a. Sekretaris Utama;
b. Inspektur Utama;
c. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
e. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
g. Pusat Data dan Sistem Informasi.
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketiga : Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan kebijakan teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua digunakan sebagai Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan Penyusunan Pedoman Umum
Penyusunan pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan utama bagi seluruh struktur organisasi BGN dan para pemangku kepentingan dalam merancang, melaksanakan, serta mengawasi pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Tujuan-tujuan tersebut meliputi:
1. Menyediakan Kerangka Acuan Nasional: Memberikan pedoman umum yang komprehensif dan terstandar bagi seluruh lini organisasi dan personil BGN, serta mitra kerja terkait, dalam mengelola penyelenggaraan konsumsi pangan yang aman, bergizi, dan merata bagi masyarakat.
2. Menjamin Tata Kelola yang Terencana dan Sistematis: Mengarahkan seluruh proses pelayanan dan pemenuhan gizi nasional agar dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan selaras dengan sistem tata kelola yang baik, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan.
3. Mendorong Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas: Menjadi fondasi pengelolaan organisasi yang profesional, transparan, efisien, serta mendorong penguatan fungsi-fungsi kelembagaan dan peningkatan kemandirian organisasi dalam menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional.
4. Memastikan Pelaksanaan Berlandaskan Good Governance: Mendorong setiap tindakan dan keputusan Pimpinan serta pelaksana BGN agar didasarkan pada integritas tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, independensi, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Baca : Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Program MBG TA 2026
5. Mendukung Pengelolaan Sumber Daya dan Risiko secara Bijak: Mendorong pengelolaan sumber daya organisasi dan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian (prudent), berorientasi hasil, serta tanggung jawab yang berkelanjutan dalam rangka menjaga mutu dan keberlangsungan program.
6.
Mengintegrasikan Sistem Pengukuran dan Akuntabilitas Kinerja:
Menetapkan struktur indikator kinerja dan sistem pelaporan yang dapat
digunakan secara konsisten dalam menilai capaian program, menjamin
akuntabilitas pelaksanaan, serta menyediakan data dan informasi yang terukur untuk pengambilan keputusan.
7. Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Mengoptimalkan pelaksanaan program gizi nasional sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia Indonesia yang unggul, sehat, dan produktif, dalam mendukung target Indonesia Emas 2045.
8. Mengakselerasi Capaian Agenda Pembangunan Nasional: Memastikan kontribusi Program MBG terhadap pencapaian indikator prioritas nasiona sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam aspek penurunan stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta penguatan layanan kesehatan primer.
Ruang Lingkup
Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Program MBG merupakan acuan menyeluruh dalam pengelolaan program pemenuhan gizi nasional yang dilaksanakan oleh BGN.
Pedoman ini mencakup seluruh aspek pengelolaan organisasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program secara berkelanjutan.
Ruang lingkup pedoman ini meliputi koordinasi kebijakan teknis dan operasional di lima bidang utama, yaitu: sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran makanan bergizi, promosi dan edukasi gizi, kemitraan dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan.
Pedoman ini juga memuat mekanisme, prosedur, dan standar minimum yang harus diterapkan oleh seluruh unit kerja dan mitra pelaksana, agar pelaksanaan program MBG berlangsung secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Pedoman ini berlaku secara nasional dan wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran struktur organisasi BGN, termasuk mitra pelaksana di daerah, sebagai standar operasional yang konsisten dan terukur untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan program.
BACA JUGA : Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Pendidikan di Bulan Ramadan 2026
UNDUH Pedoman Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program MBG
@Salam Website Nasty


0 Response to "Pedoman Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program MBG"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan