Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah
Website Nasty Berikut adalah Pedoman Tata Kelola Program Penyelengaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Libur Sekolah yang dterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah.
Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah ini memberikan acuan bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG yang akan dilengkapi dengan Standar PSPPGrosedur Operasional (SOP) yang disusun terpisah untuk merinci aspek teknis, operasional dan aplikatif.
Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah ini menjadi acuan penting dalam memahami peran yayasan sebagai mitra dari BGN pada pelaksanaan MBG di SPPG agar peran, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dapat dilaksanakan secara optimal.
Juknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah ini diharapkan akan mendukung tata kelola program MBG yang transparan dan akuntabel.

Keputusan Kepala BGN tentang Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka hari libur sekolah, Badan Gizi Nasional perlu tetap melanjutkan pendistribusian MBG kepada kelompok penerima manfaat 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak Balita) sesuai Pedoman yang sudah ada, serta perlu menyesuaikan paket MBG dan pola distribusi MBG khususnya untuk sekolah-sekolah sasaran yang dilayani oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG);
b. bahwa distribusi MBG untuk kelompok sasaran 3B dialokasikan selama enam hari dalam seminggu dari hari Senin sampai dengan Sabtu, tanpa terpengaruh oleh hari libur sekolah;
c. bahwa distribusi paket MBG untuk peserta didik dan santri hanya dilakukan di sekolah-sekolah sasaran yang guru dan siswanya berkenan hadir menerima paket MBG selama hari libur sekolah;
d. bahwa selama hari libur sekolah, paket MBG dapat dibagikan dalam bentuk paket MBG kombinasi (siap santap dan kemasan) jika hari libur lebih dari dua hari atau paket MBG kemasan jika hari libur hanya satu hari. Pemberian paket MBG ini sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG) menurut umur penerima manfaat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis selama Libur Sekolah.
Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Nomor 173 tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 956);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
4. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 625 Tahun 2024);
5. Kalender Pendidikan yang berlaku dan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Isi Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah
KESATU : Menetapkan Keputusan tentang Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional ini.
KEDUA : Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis selama Libur Sekolah.
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Dalam rangka pemenuhan gizi nasional selama Hari Libur Sekolah, BGN perlu mengatur tata kelola program MBG untuk seluruh kategori penerima manfaat, termasuk melakukan penyesuaian terhadap jenis paket MBG yang akan dibagikan, mengatur mekanisme dan frekuensi distribusi MBG yang akan dilakukan selama liburan sekolah.
Pedoman ini akan mengatur tata kelola program dan distribusi MBG untuk kelompok penerima manfaat, baik untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak Balita (Kelompok 3B) maupun untuk seluruh siswa dan santri di sekolah/pesantren yang tersebar di seluruh jenjang pendidikan selama libur sekolah.
Penyesuaian paket MBG selama Hari Libur tetap mempertimbangkan aspek pemenuhan gizi, higienis, keamanan pangan dan kepraktisan serta kerapihan dalam pengemasan makanan.
Meskipun ada penyesuaian paket MBG selama Hari Libur Sekolah, program MBG tetap memperhatikan kaidah menu gizi seimbang untuk memenuhi kebutuhan AKG (Angka Kecukupan Gizi) harian seluruh penerima manfaat sesuai kelompok umurnya.
Mekanisme dan frekuensi distribusi selama Hari Libur juga perlu disesuaikan, oleh karena itu perlu disusun perubahan mekanisme termasuk persiapan, penyesuaian pola distribusi dan paket MBG selama Hari Libur bagi seluruh kelompok penerima manfaat, yang dituangkan ke dalam Keputusan Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Libur Sekolah.
Tujuan
Tujuan penyusunan Keputusan tentang Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG selama Libur Sekolah ini adalah untuk memberikan acuan kepada SPPG di seluruh Indonesia dalam mengelola program MBG dari mulai perencanaan hingga pendistribusian selama hari libur.
Baca : Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Program MBG TA 2026
Sasaran
Keputusan tentang Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG selama Libur Sekolah sasarannya adalah sebagai berikut.
1. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia untuk menggunakan Pedoman ini sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan disribusi selama Hari Libur.
2. Seluruh staf dan jajaran struktural BGN, termasuk pejabat dan personel yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun di daerah.
3. Seluruh Mitra yang bekerjasama dengan BGN dalam menjalankan program MBG.
Dengan adanya Keputusan ini, diharapkan seluruh SPPG dan seluruh staf dan jajaran BGN serta seluruh Mitra BGN dapat menjalankan perannya secara efisien dan efektif, terutama untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan pendistribusian paket MBG selama Hari Libur Sekolah dilakukan secara aman, higienis, praktis dan tepat sasaran dalam rangka pemenuhan kaidah Gizi Seimbang.
BACA JUGA : Pedoman Sistem dan Tata Kelola BGN untuk Program MBG
UNDUH Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah
@Salam Website Nasty


0 Response to "Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan