Pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini Pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Tahun 2026. Sekretariat Jenderal, Kemendikdasmen telah menerbitkan Pengumuman Nomor 2901/A.A3/KP.04.06/2026 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM.
Adapun isi Pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Dalam rangka peningkatan jenjang karir dan mengisi formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum untuk kenaikan jenjang jabatan dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dengan ketentuan, persyaratan, dan jadwal sebagaimana terlampir.
Pegawai yang lulus seleksi akan ditempatkan pada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kurikulum sesuai dengan peta jabatan. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pada unit kerja Saudara terdapat PNS yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana terlampir.

PERSYARATAN DAN MEKANISME UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG DAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
I. Sifat Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bersifat tertutup dan hanya dapat dijabat oleh PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
II. Sasaran Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (JFPK)
Sasaran Uji Kompetensi JFPK adalah:
a. Pengembang Kurikulum yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
b. PNS yang akan diangkat dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain yang dilaksanakan melalui:
1) perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional
Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan, serta dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan; dan
2) perpindahan antar jabatan berasal dari unsur sebagai berikut.
a) Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam JFPK Ahli Utama;
b) pejabat administrator ke dalam JFPK Ahli Madya;
c) pejabat pengawas ke dalam JFPK Ahli Muda; atau
d) pejabat pelaksana ke dalam JFPK Ahli Pertama.
Perpindahan antar jabatan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
III. Persyaratan
A. Kenaikan Jenjang Jabatan
Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan :
1. ketersediaan kebutuhan JFPK;
2. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan
3. memiliki prestasi kerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
B. Perpindahan dari Jabatan Lain
Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam JFPK melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-lV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas JFPK;
5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;
6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. diusulkan oleh pimpinan unit kerja; dan
8. batas usia paling tinggi pada saat pengusulan uji kompetensi untuk pengangkatan perpindahan ke dalam JFPK sebagai berikut:
a. 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JFPK Ahli Pertama dan Ahli Muda;
b. 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki JFPK Ahli Madya; dan
c. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki JFPK Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
d. 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JFPK Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
IV. Dokumen Persyaratan
A. Kenaikan Jenjang Jabatan
1. Surat usul dari pimpinan unit kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, surat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format I;
2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin berat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Surat pernyataan tersebut dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format II;
3. Daftar Riwayat Hidup dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format III;
4. Dokumen elektronik atau hasil pindai Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
5. Dokumen elektronik atau hasil pindai Surat Keputusan Jabatan terakhir;
6. Dokumen elektronik atau hasil pindai salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir minimal dengan predikat Baik;
7. Penetapan Angka Kredit Konversi; dan
8. Dokumen Instrumen Kompetensi Self Assessment dan Critical Incident (SACI).
B. Perpindahan dari Jabatan Lain
1. Surat usul dari pimpinan unit kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, surat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format I;
2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin berat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Surat pernyataan tersebut dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format II;
3. Daftar Riwayat Hidup dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format III;
4. Surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang atau pernah menjalankan tugas di bidang pengembangan kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun, dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format IV;
5. Surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam tugas belajar, dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format V;
6. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pengembang Kurikulum dan bersedia ditempatkan di Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format VI;
7. Dokumen elektronik atau hasil pindai Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
8. Dokumen elektronik atau hasil pindai Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9. Dokumen elektronik atau hasil pindai Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
10.Dokumen elektronik atau hasil pindai Surat Keputusan Jabatan terakhir;
11. Kartu Pegawai atau Kartu ASN Virtual;
12. Dokumen elektronik atau hasil pindai Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir minimal dengan predikat Baik;
13. Dokumen elektronik atau hasil pindai Surat keterangan sehat dari dokter pada instansi pemerintah;
14. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang berwarna merah;
15. Hasil pindai ijazah asli pendidikan terakhir;
16. Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat sebagai pejabat fungsional Pengembang Kurikulum, meskipun telah lulus uji kompetensi sebagaimana Format VII;
17.Surat pernyataan persetujuan melepas dari pimpinan unit kerja (khusus peserta dari luar Pusat Kurikulum dan Pembelajaran), dapat dibuat berdasarkan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Format VIII;
18.Dokumen bukti dukung hasil kerja tugas terkait pengembangan kurikulum; dan
19.Dokumen Instrumen Kompetensi Self Assessment dan Critical Incident (SACI).
Surat usulan ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen, yang disampaikan melalui SINDE. Pegawai yang diusulkan agar mengisi formulir melalui tautan https://link.bskap.id/Pengembang_Kurikulum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan dokumen portofolio paling lambat:
a. Periode I : 7 Februari 2026
b. Periode II: 14 Maret 2026
V. Pelaksanaan
1. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum akan dilaksanakan dalam 2 (dua) periode, yaitu:
a. Periode I : Kenaikan Jenjang
b. Periode II: Kenaikan Jenjang dan Perpindahan dari Jabatan Lain
2. Jadwal dan Tahapan Uji Kompetensi

BACA JUGA : Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2026
UNDUH Pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan