INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2026

 

Website Nasty Menteri Dalam Negeri RI telah menetapkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang  Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Tahun 2026.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang  Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan sinergitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis
prioritas dan risiko, dan untuk mendukung keberhasilan pencapaian program strategis nasional di daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disusun pedoman perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Menteri;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang  Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Tahun 2026
Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang  Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Tahun 2026


Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang  Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

5. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang  Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Tahun 2026 bahwa Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Rencana Pembinaan dan Pengawasan

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dituangkan dalam Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.

Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 memuat:

1. pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;

2. pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan;

3. pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional; dan

4. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah memuat aspek, sasaran, dan fokus. Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan memuat urusan pemerintahan, sasaran, dan fokus.

Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional, memuat Program Strategis Nasional, sasaran, dan fokus.

Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah memuat aktivitas pembinaan dan pengawasan melalui:

1. reviu;

2. monitoring dan evaluasi;

3. pemeriksaan ketaatan;

4. pemeriksaan kinerja;

5. pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

6. pengawasan tata kelola desa;

7. peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan

8. pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


BACA JUGA : Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah


UNDUH Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan