INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

                     

Website Nasty Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan dua komponen penting di dalam sistem pendidikan. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki tanggung jawab yang tidak dapat digantikan dalam mengelola dan mengembangkan satuan pendidikan menuju kualitas yang lebih baik.

Di dalam upaya mencapai standar pendidikan yang lebih tinggi, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi sangat penting. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang sangat cepat.

Fungsi pendidik saat ini tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga agen perubahan yang berperan menjadi penggerak utama transformasi pendidikan dan sosial dengan menanamkan nilai-nilai baru, inovasi pembelajaran, serta membentuk karakter unggul murid.

Tenaga kependidikan juga memiliki peran penting di dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuaan pendidikan.

Perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah dua profesi yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Istilah pendidik dan tenaga kependidikan tidak jarang diartikan sama oleh sebagian orang.

Padahal, keduanya memiliki peran dan tugas yang berbeda. Selain itu, kedua bidang tersebut juga memiliki wewenang masing-masing di dalam menjalankan tugasnya.  Oleh sebab itu, perlu untuk mengetahui apa saja perbedaan antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut.

 

Berikut adalah perbedaan antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditinjau dari definisi, komponen, tugas utama, dan kualifikasi akademik.

1. Definisi

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut.

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

 

2. Komponen

Pendidik :

a. Guru: Pendidik formal di sekolah dasar dan menengah.

b. Dosen: Pendidik di perguruan tinggi.

c. Konselor/Guru BK: Pendidik yang berfokus pada bimbingan.

d. Pamong Belajar: Pendidik di jalur pendidikan nonformal.

e. Widyaiswara: Pendidik bagi pegawai negeri sipil.

f. Tutor: Pendidik dalam pendidikan jarak jauh atau kelompok belajar.

g. Instruktur: Pendidik yang fokus pada pelatihan teknis.

h. Fasilitator: Pendidik yang memudahkan proses belajar.

Tenaga Kependidikan : 

a. Kepala Satuan Pendidikan: Pemimpin satuan pendidikan (kepala sekolah, rektor).

b. Tenaga Administrasi (TU): Bertanggung jawab atas urusan administrasi sekolah.

c. Tenaga Perpustakaan: Mengelola perpustakaan, termasuk pustakawan.

d. Tenaga Laboratorium: Laboran atau teknisi yang mengelola laboratorium.

e. Tenaga Pendukung Lainnya: Petugas kebersihan, keamanan, dan tenaga pelayanan khusus.

f. Tenaga Fungsional: Penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang kurikulum.

3. Tugas Utama

Pendidik : Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Tenaga Kependidikan : Melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

 

4. Fungsi

Pendidik :

a. Mendidik dan membimbing: Membentuk kepribadian, karakter, nilai-nilai, dan budi pekerti luhur.

b. Mengajar dan Melatih: Mengajarkan ilmu pengetahuan dan melatih keterampilan hidup (practical life).

c. Menilai dan Mengevaluasi: Mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan belajar.

d. Memberikan Teladan: Menjadi model perilaku yang baik.

e. Menciptakan Suasana Belajar: Mengembangkan lingkungan be;ajar yang kreatif, menyenangkan, dan dinamis.

Tenaga Kependidikan : 

a. Pengelolaan Administrasi: Mengelola data, surat-menyurat, keuangan (BOS/rutin), dan arsip satuan pendidikan.

b. Manajemen Sarana dan Prasarana: Memelihara fasilitas pendukung pendidikan (laboran, pustakawan).

c. Pelayanan Teknis: Membantu proses pembelajaran melalui peranan teknis.

d. Dukungan Operasional: Membantu kelancaran kegiatan satuan pendidikan, seperti panitia ujian, acara sekolah, dan keamanan.

 

5. Kualifikasi Akademik 

Pendidik (Guru/Dosen) :

a. Minimal S1/D-IV: Guru SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat wajib lulusan S1/D-IV dari program studi yang terakreditasi.

b. Sertifikasi Profesi: Memiliki sertifikat pendidik.

c. Kesesuaian Bidang: Latar belakang pendidikan harus sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

 

Tenaga Kependidikan :

a. Kepala Sekolah/Madrasah: S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat kepala sekolah.

b. Tenaga Administrasi/TU: Minimal SMA/MA/SMK/MAK.

c. Pustakawan/Laboran: Minimal D3 atau S1/D-IV sesuai bidangnya.

d. Tenaga Kebersihan/Penjaga/Pengemudi: Minimal SMP/MTs atau sederajat.

Demikian perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Memahami perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menjadi hal penting karena keduanya menjadi pilar penting yang menentukan kualits pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA : Kepmen PANRB Nomor SKJ.01 TAHUN 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan