Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2026
Website Nasty Berikut adalah rincian komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2026. Rincian komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2026 tercantum di dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ini mengatur tentang penggunaan dana BOSP, salah satunya, yaitu dana BOS Reguler.
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa dana BOS Reguler merupakan salah satu jenis dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Oleh karena itu dana BOS Reguler dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, dana BOS Reguler juga digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran murid.

Syarat Penerima Dana BOS Reguler
Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan.
5. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
6. Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler 2026
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi:
1. Penerimaan Murid baru.
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
8. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
9. Pembayaran honor.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.
1. Penerimaan Murid Baru
Penerimaan Murid baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan Murid baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:
- penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Murid baru, dan biaya layanan penerimaan Murid daring;
- biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
- penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- pendataan ulang bagi Murid lama;
- pendataan atau proses identifikasi Murid berkebutuhan khusus; dan/atau
- kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Murid baru yang relevan.
2. Pengembangan perpusatakaan
Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
a. penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
- buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
- buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/;
- memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Murid pada setiap tema atau mata pelajaran;
- memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan; dan/atau
- buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah;
b. penyediaan buku nonteks untuk mendukung program penguatan baca tulis, program tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dan penerapan pembelajaran mendalam dengan ketentuan:
- buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; dan/atau
- judul buku yang diadakan harus sesuai dengan jenjang peruntukan;
c. penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/, yang mendukung proses belajar; dan/atau
d. kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya termasuk pemenuhan buku untuk Murid berkebutuhan khusus.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan dan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan karakter Murid.
a. Kegiatan pembelajaran, seperti:
- penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
- penyediaan media pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial;
- pengadaan platform pembelajaran digital (Learning Management System/LMS) yang terintegrasi dengan konten pembelajaran, perangkat asesmen, dan analisis hasil belajar;
- pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
- biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
- penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;
- penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;
- penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;
- pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
- pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran termasuk untuk pembelajaran Murid berkebutuhan khusus;
b. Kegiatan ekstrakurikuler, seperti:
- penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah seperti kepanduan (pramuka, hizbul wathan, dan kegiatan kepanduan lainnya), olahraga, seni, keagamaan/kerohanian, sains, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;
- pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
- pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler termasuk untuk ekstrakurikuler Murid berkebutuhan khusus.
4. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran
Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu Satuan Pendidikan, seperti:
a. penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
b. pengadaan perangkat asesmen dan buku evaluasi pembelajaran;
c. dukungan partisipasi dalam pelaksanaan asesmen Satuan Pendidikan dan/atau asesmen lainnya;
d. tes kemampuan akademik Murid;
e. pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran; dan/atau
g. pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran termasuk untuk Murid berkebutuhan
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
a. pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;
b. penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola Satuan Pendidikan;
c. pencetakan ijazah dan pengesahan fotokopi ijazah; dan/atau
d. pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada kelompok kerja/komunitas belajar dalam rangka mendukung program penguatan baca tulis, pendidikan sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, serta penerapan pembelajaran mendalam, seperti:
a. pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang menangani Murid berkebutuhan khusus;
c. pelatihan pembelajaran mendalam;
d. pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial;
e. pelatihan implementasi digitalisasi pembelajaran;
f. pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran;
g. pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
h. partisipasi di kelompok kerja/komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau
i. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa adalah komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
a. menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan/bahan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
b. pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Murid dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
c. pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah, meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan
Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
a. perbaikan kerusakan ringan pada komponen nonstruktural bangunan sekolah seperti:
- penutup atap;
- penutup plafon;
- kelistrikan;
- pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
- pengecatan; dan/atau
- penutup lantai;
b. perbaikan meubelair dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Murid atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
e. penyediaan sarana kesehatan sekolah, seperti: cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kesehatan lainnya;
f. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
g. pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
h. pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
i. penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/aksesibilitas bagi Murid berkebutuhan khusus; dan/atau
j. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
a. komputer desktop/workstation berupa personal computer (PC)/all in one computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b. printer atau printer plus scanner;
c. laptop;
d. LCD proyektor;
e. perangkat praktik pembelajaran tiga dimensi; dan/atau
f. alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMA Luar Biasa (SMALB) merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan Murid, seperti:
a. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Murid SMK atau SMALB;
b. penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Murid SMK atau SMALB;
c. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
d. penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Murid SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktik, bimbingan, atau pemantauan Murid praktik;
e. kegiatan pemagangan guru dan/atau Murid di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
- pelatihan kerja di industri;
- magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
- magang di industri untuk menghasilkan bahan baku;
- teaching factory;
- mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerja sama dalam rangka memperoleh lisensi;
- mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
- mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;
f. penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;
g. pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB; dan/atau
h. biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan Satuan Pendidikan, seperti:
a. penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerja sama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b. pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
c. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.
BACA JUGA : Tradisi Nyadran, Bentuk Penghormatan Pada Leluhur Menjelang Ramadan
UNDUH Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan