INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026

     

Website Nasty Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluaran Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Pegawai ASN pada Masa Libur Nasi0nal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Berikut adalah isi SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN pada Masa Libur Nasi0nal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026.

 

A. Latar Belakang

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Bani Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Baca : SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Pegawai ASN pada Masa Libur Nasi0nal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026
SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Pegawai ASN pada Masa Libur Nasi0nal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026

 

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

a. Surat Edaran Menteri ini dimaksudkan agar Pimpinan Instansi Pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

b. Sura.t Edaran Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan menjamin kualitas serta keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

2. Tujuan

Surat Edaran Menteri ini disusun bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Menteri ini memuat panduan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah.

 

Baca : Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026

 

D. Dasar Hukum

Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Menteri ini adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

2. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kelja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026; dan

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

E. Isi Edaran

Memperhatikan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Ban Saka 1948) dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah, Pimpinan Instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:

a. 2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026; dan

b. 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

2. Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.

3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

b. memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, 1ayanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah Pegawal Aparatur Sipil Negara pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik masing-masing;

d. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah;

e. bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jaln layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

f. secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing terutama yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, dan posko mudik) sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dan pemantauan publik terhadap kualitas pelayanan;

9. menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian layanan tepat waktu;

h. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan

i. memastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

4. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

F. Penutup

Demikian Surat Edaran Menteri ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Pimpinan dan Pegawai Instansi Pemerintah dalam rangka menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat serta melakukan pengawasan


BACA JUGA : Contoh Soal OSN IPA SD Tingkat Kabupaten Tahun 2026


UNDUH SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN pada Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan