SK Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi PAUD Tahun 2025
Website Nasty Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua BPAN-PDM Nomor 010/BAN-PDM/SK/2026 tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi PAUD Tahun 2025.
SK Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa berdasarkan kebijakan dan mekanisme akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM, satuan pendidikan yang keberatan atas hasil akreditasi yang telah ditetapkan dapat mengajukan banding;
c. bahwa berdasarkan penelaahan ulang terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan oleh satuan pendidikan yang mengajukan banding atas hasil akreditasi yang telah ditetapkan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah tentang Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2025.
SK Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi PAUD Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
SK Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi PAUD Tahun 2025 diterbitkan dengan nemperhatikan :
1. Rekomendasi Hasil Proses Banding Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi;
2. Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 10 Februari 2026 tentang Persetujuan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2025.
Isi SK Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi PAUD Tahun 2025.
KESATU: Satuan pendidikan anak usia dini yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil banding atas status akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Hasil banding atas status akreditasi satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU, menggantikan status akreditasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2026
UNDUH SK Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi PAUD Tahun 2025
@Salam Website Nasty


0 Response to "SK Ketua BAN-PDM tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi PAUD Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan