INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2026

      

Website Nasty  Berikut ini informasi terbaru dari Kementerian Agama RI tentang diterbitkannya Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan Tahun 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Adapun isi Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

A. Latar Belakang

1. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadan 1447 Hijriah, perlu ditetapkan jam kerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1447 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2026
Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2026

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai jam kerja Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

 

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718).

5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50).

 

E. Ketentuan

1. Jam kerja Pegawai pada buIan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan sebagai berikut.

a. Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30

Waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30

b. Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.00

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30

2. Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah memenuhi 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.

3. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing satuan kerja.

4. Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.

5. Kepala satuan kerja meneruskan Surat Edaran ini kepada unit kerja yang ada dalam kewenangannya sehingga Pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


BACA JUGA : Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kemendikdasmen


UNDUH Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan