Surat Edaran Kepala BGN tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Tahun Baru Imlek 2026
Website Nasty Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M, serta Tahun Baru Imlek 2026.
Adapun isi Surat Edaran Kepala BGN tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Tahun Baru Imlek 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
PELAYANAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) PADA BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1447H/2026M, DAN LIBUR TAHUN BARU IMLEK 2026
A. Latar Belakang
1. Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik dan/atau penerima manfaat lainnya melalui Program MBG, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan layanan pemenuhan gizi secara merata, berkelanjutan, dan adaptif terhadap kondisi sosial, budaya, serta keagamaan masyarakat.

2. Bulan Ramadan merupakan periode khusus bagi umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa, sehingga diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemberian MBG agar tetap memenuhi prinsip kecukupan gizi, keamanan pangan, serta kesesuaian dengan waktu dan tata cara konsumsi makanan selama bulan Ramadan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Pemberian MBG pada Masa Bulan Ramadan 1447 Hijriah/Tahun 2026 Masehi agar pelaksanaannya tetap berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi tujuan utama program dalam mendukung peningkatan status gizi penerima manfaat.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan memberikan arahan mengenai penyesuaian mekanisme pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak tanggal 14 Februari sampai 24 Maret 2026, yaitu pada masa bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026 serta Hari Tahun Baru Imlek guna memastikan keberlangsungan pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran penerima manfaat MBG dapat dilakukan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini ditujukan bagi:
1. seluruh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan `Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia;
2. seluruh staf dan jajaran struktural Badan Gizi Nasional, termasuk pejabat dan personel yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah; dan
3. seluruh mitra yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam menjalankan program MBG.
D. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Nomor 173 Tahun 2024);
2. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Lembaran Negara Nomor 183 Tahun 2025);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
4. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1047);
5. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 872);
6. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
7. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
E. Isi Surat Edaran
1. Pelayanan MBG pada Ramadan dan Libur serta Cuti Bersama Idul Fitri 1447H/ 2026 dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas.
2. Pelayanan Program MBG bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (usia 6 – 59 bulan) tetap dilaksanakan secara penuh (berlanjut) selama periode Ramadan dan libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447H/ 2026 dan Tahun Baru Imlek dengan tetap memberikan menu MBG siap santap setiap hari Senin dan Kamis melalui posyandu dan/atau titik kumpul yang
3. Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan Ibadah Puasa, pemberian MBG dilaksanakan sesuai dengan jadwal distribusi normal sebagaimana hari biasa dengan menu MBG siap santap, terkecuali penerima manfaat yang menjalankan Ibadah Puasa tetap diberikan MBG berupa paket makanan kemasan sehat.
4. Paket Makanan Kemasan Sehat MBG adalah makanan siap makan program MBG yang diproduksi/diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG (wajib menggunakan tote bag dan dikemas oleh SPPG) dengan tetap menerapkan SOP keamanan pangan (pengecekan Masa Kadaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga/PIRT) dan kaidah pemenuhan gizi seimbang; bukan “makanan kemasan” dalam arti produk pabrikan ultra‑processed food (UPF) yang dijadikan menu utama SPPG menyepakati dengan pihak PIC Sekolah untuk mekanisme pendistribusian MBG pada hari libur sekolah.
5. SPPG menyediakan 2 (dua) buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda (misalnya warna biru dan merah) agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya guna memudahkan identifikasi dan pengecekan.
6. Penerima manfaat diharuskan membawa kembali kantong tote bag yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat untuk mendapatkan paket MBG kemasan sehat berikutnya.
7. Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, dan/atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompoklam penetapan menu MBG selama Bulan Ramadan, tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
9. Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan Ibadah Puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan.
10. Ketentuan Pendistribusian MBG pada periode Ramadan dan libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447H/2026M dan Tahun Baru Imlek:
a. Ketentuan pendistribusian pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek (tanggal 16 dan 17 Februari 2026) tidak dilakukan pendistribusian MBG.
b. Pada awal Ramadan yaitu hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 tidak dilakukan pendistribusian MBG. Pendistribusian MBG pada bulan Ramadan secara serempak dimulai pada hari Senin, 23 Februari 2026.
c. Ketentuan pokok pendistribusian pada periode Ramadan dan libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447H/2026:
1) Selama tidak melakukan produksi dan distribusi MBG pada awal Ramadan dan cuti bersama serta libur nasional, SPPG tetap melaksanakan aktivitas operasional dengan melakukan beberapa kegiatan antara lain:
a. pembersihan area luar dan dalam SPPG, maintenance/pemeliharaan/perawatan peralatan produksi dan kendaraan distribusi;
b. peningkatan kompetensi dan integritas personil;
c. penyuluhan dan edukasi Gizi serta Keamanan;
d. koordinasi dan pendataan penyediaan bahan baku potensi daerah sekitar SPPG dalam rangka penguatan ekonomi sirkular.
e. menyiapkan inovasi produk untuk pemberian MBG di bulan Ramadan yang memperhatikan keamanan pangan dan sesuai dengan kecukupan gizi.
2) Khusus untuk pelaksanaan Program MBG di pesantren dan sekolah berasrama (boarding school) muslim, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari untuk disajikan pada waktu berbuka puasa atau dapat disesuaikan waktunya sesuai dengan koordinasi antara Kepala SPPG dengan PIC Satuan Pendidikan pesantren dan sekolah berasrama (boarding school).
Khusus untuk pelaksanaan Program MBG bulan Ramadan di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat, SPPG melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat dan menyesuaikan dengan kearifan budaya, adat, kebiasaan, dan hukum yang berlaku.
3) Pada hari libur Idul Fitri dan cuti bersama tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG untuk seluruh sasaran penerima manfaat (Peserta Didik maupun Non Peserta Didik), namun pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026 berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket Bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026.
4) Paket Bundling adalah penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus, dengan ketentuan paling banyak untuk 3 (tiga) hari.
5) Alternatif mekanisme distribusi Peserta Didik pada libur sekolah (dipilih yang paling tepat sesuai kondisi wilayah, dengan prioritas efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas):
Alternatif A – Sistem Pengantaran ke Sekolah (untuk Paket Bundling 3 Hari, Paket Makanan Kemasan Sehat MBG)
1. SPPG menyusun jadwal pengantaran tiap sekolah yang telah dilakukan koordinasi dan pendataan serta menyepakati mekanisme pendistribusian MBG pada hari libur sekolah bulan Ramadan.
2. Setiap serah terima pengantaran wajib dilakukan verifikasi penerima (nama/ID/daftar penerima) dan didokumentasikan (tanda terima/foto serah terima sesuai ketentuan internal).
3. Pengantaran dilakukan dengan memperhatikan keamanan pangan (waktu tempuh, kebersihan, dan perlindungan kemasan dari kontaminasi).
4. Mekanisme ini dilaksanakan berdasarkan kesediaan pihak sekolah penerima, SPPG tidak memaksakan pendistribusian apabila pihak sekolah tidak bersedia dilakukan pendistribusian pada hari libur sekolah bulan Ramadan.
Alternatif B – Pengambilan/Pembagian di SPPG (Take‑Away Terjadwal):
1. SPPG menetapkan jadwal pengambilan bertahap (periode waktu) per sekolah/jenjang/kelas untuk menghindari antrean dan kerumunan, yang dikoordinasikan dengan PIC sekolah untuk data penerima manfaat peserta didik yang akan melakukan pengambilan paket MBG di SPPG terdekat
2. Pengambilan dilakukan oleh orang tua/wali/penerima yang ditunjuk dengan verifikasi identitas sesuai daftar penerima.
3. Pengambilan paket MBG dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
a. Senin: Tahap I : 08.00 – 09.00 WIB Tahap II : 11.00 – 12.00 WIB
b. Kamis : Tahap I : 08.00 – 09.00 WIB Tahap II : 11.00 – 12.00 WIB
4. SPPG menyediakan alur layanan (loket verifikasi – serah terima – pencatatan) dan memastikan penerapan kebersihan serta ketertiban.
5. Opsi ini diprioritaskan untuk SPPG yang ada di posisi wilayah yang aman, mudah diakses, dan efisien secara biaya operasional.
Alternatif C – Sistem Delivery ke Penerima Manfaat melalui Hub/Titik Serah Terima
1. Setelah pemberian Paket Bundling (maksimal 3 (tiga) hari konsumsi), SPPG dapat melaksanakan pendistribusian kepada Peserta Didik dengan mekanisme Delivery melalui Hub/Titik Serah Terima Terjadwal yang disepakati, pada hari efektif sesuai jadwal layanan.
2. Mekanisme Delivery melalui Hub/Titik Serah Terima Terjadwal sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengantaran tidak harus dilakukan ke rumah penerima manfaat, namun dapat dilakukan ke Hub-hub/titik serah terima yang disepakati bersama penerima manfaat, antara lain RT/RW, balai warga, posyandu, dan/atau tempat lain yang disepakati;
b. Dalam hal pendistribusian MBG untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (3B) dilakukan melalui posyandu, SPPG dapat sekaligus mendistribusikan Paket MBG Peserta Didik yang berada di wilayah posyandu tersebut, sepanjang penerima manfaat Peserta Didik dimaksud telah didata dan terverifikasi
3. Mekanisme Delivery sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya dapat dilaksanakan bagi penerima manfaat Peserta Didik yang secara logistik memungkinkan sesuai ketentuan jangkauan distribusi SPPG dalam Petunjuk Teknis (antara lain radius dan/atau waktu tempuh distribusi), serta mempertimbangkan keamanan pangan dan efektivitas operasional. Dalam hal penerima manfaat tidak memungkinkan untuk dilayani dengan mekanisme ini, SPPG menggunakan Alternatif A atau Alternatif B sesuai kondisi wilayah.
4. SPPG WAJIB melakukan pendataan dan verifikasi terlebih dahulu terhadap penerima manfaat Peserta Didik yang akan dilayani melalui Delivery, paling sedikit memuat:
a. Identitas penerima manfaat (nama/ No. Siswa/ NIK), sekolah/ jenjang/ kelas;
b. Identitas dan kontak orang tua/wali (terutama untuk kelas kecil);
c. Lokasi Hub/Titik Serah Terima yang dipilih/disepakati, jadwal pengambilan/serah terima, dan penanggung jawab Hub (bila ada);
d. Status keterjangkauan penerima manfaat dari SPPG dan catatan khusus lainnya yang diperlukan.
5. SPPG menetapkan jadwal Delivery per Hub/Titik Serah Terima untuk menghindari kerumunan dan memastikan ketertiban. Pelaksanaan serah terima wajib dilakukan dengan:
a. Verifikasi penerima (nama/ID/daftar penerima) atau verifikasi orang tua/wali bagi kelas kecil
b. Dokumentasi serah terima (tanda terima dan/atau dokumentasi foto sesuai ketentuan internal)
c. Penyampaian edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling (maks. 3 hari), serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat
6. Paket MBG yang disalurkan melalui mekanisme Delivery ini tetap berupa Paket Bundling maksimal 3 (tiga) hari konsumsi, dengan memperhatikan ketentuan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, termasuk ketentuan jenis pangan yang mudah rusak (wajib dikonsumsi pada hari pertama pendistribusian) serta perlindungan kemasan selama pengantaran.
7. Untuk penerima manfaat Peserta Didik kelas kecil (Pada jenjang PAUD, TK/RA, dan SD/MI kelas 1–3), paket dapat diterima/diambil oleh orang tua/wali murid atau pihak yang ditunjuk oleh orang tua/wali, sesuai hasil verifikasi dan pendataan SPPG.
Alternatif mekanisme distribusi Non Peserta Didik (balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan sasaran lain):
1. Pada hari pendistribusian, SPPG dapat melaksanakan proses distribusi melalui pengambilan di SPPG dan/atau delivery terjadwal (apabila diperlukan dan dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan ketepatan sasaran dan keamanan pangan.
2. Apabila diperlukan penyesuaian jadwal untuk menjaga kesinambungan layanan, dapat digunakan Paket Bundling maksimal 3 hari.
3. Pengambilan paket MBG dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
a. Senin : Tahap I : 08.00 – 09.00 WIB Tahap II : 11.00 – 12.00 WIB
b. Kamis : Tahap I : 08.00 – 09.00 WIB Tahap II : 11.00 – 12.00 WIB
11. Ketentuan Pembiayaan Pelayanan MBG pada periode libur Cuti Bersama Idul Fitri 1447H/2026
a. Ketentuan penggunaan komponen biaya operasional untuk kemasan dan kantong makanan:
1) Pengadaan kantong makanan (tote bag/paper bag/atau bentuk lain), label/stiker, dan bahan pendukung pengemasan Paket Makanan Kemasan Sehat MBG dapat dibebankan pada komponen Biaya Operasional MBG.
2) Pengeluaran pada angka ini wajib dicatat dan didukung bukti transaksi yang sah dan berdasarkan harga pasar secara At Cost.
b. Insentif Relawan dibayarkan berdasarkan kehadiran
1) Insentif relawan diberikan apabila hadir dan melakukan kegiatan di SPPG pada hari tersebut (termasuk pada saat hari libur dan Cuti Bersama).
2) Penugasan relawan pada saat bekerja di hari libur dan/atau cuti bersama, wajib didukung dengan dokumen penugasan dan daftar hadir, serta pencatatan pembayaran insentif relawan secara tertib.
c. Insentif fasilitas SPPG:
1) Insentif fasilitas SPPG kepada mitra/yayasan pemilik fasilitas tetap diberikan selama periode layanan pada libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah.
2) Insentif fasilitas SPPG dibayarkan sejumlah 6 hari operasional SPPG per minggu. (Pengecualian hanya pada hari Minggu, di mana insentif fasilitas SPPG tidak dibayarkan)
3) Pencatatan dan pembayaran insentif fasilitas dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku dan didukung bukti pembayaran.
4) Tetap Dibayarkan secara penuh untuk hari libur dan cuti bersama (maksimum pembayaran insentif yaitu 6 hari dalam satu minggu), kecuali ditetapkan lain dalam kondisi darurat.
d. Relawan yang diinstruksikan bekerja pada hari libur dan cuti bersama berhak mendapatkan hak keuangan kumulatif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Insentif Harian normal, dengan ketentuan:
1) Insentif Harian Dasar: Sesuai besaran normal yang berlaku di SPPG;
2) Kompensasi Lembur: Sebesar 1 (satu) kali besaran Insentif Harian
e. Guna menjaga ketersediaan anggaran operasional, Kepala SPPG wajib membatasi jumlah relawan yang bertugas pada hari libur dan cuti bersama maksimal 50% dari formasi normal.
12. Ketentuan Dokumentasi, pengendalian, dan pelaporan
a. SPPG wajib mendokumentasikan rencana dan realisasi layanan, termasuk pilihan mekanisme distribusi (pengantaran/pengambilan), daftar penerima, bukti serah terima, serta penggunaan biaya operasional yang
b. KPPG melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyesuaian ini untuk memastikan ketepatan sasaran, ketertiban administrasi, dan pemenuhan gizi serta pemenuhan aspek keamanan pangan.
12. Seluruh pengeluaran operasional dalam periode penyesuaian dicatat secara terperinci dan akuntabel mengikuti Standar Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah.
13. Ketentuan kehadiran Tim SPPG pada periode libur dan cuti bersama:
a. Personil SPPG termasuk Relawan pada periode hari libur dan cuti bersama tetap melaksanakan tugas operasional untuk menjamin keberlangsungan pelayanan MBG kepada penerima manfaat.
b. Relawan yang bekerja pada saat hari libur dan cuti bersama berhak mendapatkan Kompensasi Lembur yang dibebankan pada Biaya Operasional MBG.
14. Bahwa penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara (ad hoc) dan tidak mengubah Petunjuk Teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai Petunjuk Teknis yang berlaku.
F. Penutup
Ketentuan dalam Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA : Perpres Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
UNDUH Surat Edaran Kepala BGN tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Tahun Baru Imlek 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Kepala BGN tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Tahun Baru Imlek 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan