INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1

 

Website Nasty Berikut adalah informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1 tersebut adalah sebagai berikut.

 

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru nomor 1117/B.B2/GT.00.08/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah memproses lebih lanjut hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1
Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1

1. Pelaksanaan seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 pada tanggal 19 s.d 31 Desember 2025, diperoleh sebanyak 33.975 guru berpotensi menjadi sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:

a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

d. bukan peserta PPG di kementerian lain;

e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan

f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK

 

2. Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 sebagaimana angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti pembelajaran PPG melalui akun SIMPKB masing-masing peserta pada rentang waktu sesuai dengan jadwal

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

5. Peserta yang terpanggil melalui SIMPKB untuk mengikuti pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.

6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara

7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Selanjutnya kami mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing.

Dukungan Saudara dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut mendorong keberhasilan program Penuntasan PPG bagi Guru Tertentu.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Jadwal Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026

No.KegiatanWaktu
1.Pemanggilan Peserta di SIMPKB18 s.d 23 Februari 2026
2.Pembelajaran mandiri di Ruang GTK18 Februari s.d 11 Maret 2026
3.Lapor Diri di LPTK26 Februari s.d 2 Maret 2026
4.Orientasi di LPTK5 Maret 2026
5.Pembelajaran Terbimbing secara daring di LPTK6 s.d 11 Maret 2026
6.Pendaftaran UKPPPG (First Taker)12 s.d 16 Maret 2026
7.Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu (Retaker)12 s.d 15 Maret 2026

Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini di unggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

1. Pakta Integritas (terlampir).

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).


BACA JUGA : Juknis Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG pada Program MBG


UNDUH Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan