Juknis Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG pada Program MBG
Website Nasty Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/09/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program MBG diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa SPPG, Yayasan dan Mitra Badan Gizi Naional memegang peran penting untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis;
b. bahwa untuk mneingkatkan efektivitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis diperlukan penyesuaian Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG Pada Program Makan Bergizi Gratis;

c. bahwa penyesuaian petunjuk teknik sebagaimana dimaksud pada huruf b memerlukan perubahan terhadap Keputusan Deputi Nomor 001/05/03/SK.01/11/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG Pada Program Makan Bergizi Gratis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Kepuutusan Deputi Sistem dan Tata Kelola tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Yayasan dan Mitra Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG Pada Program Makan Bergizi Gratis.
Juknis Pemilihan Yayasan Dalam Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program MBG diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
2. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan GIzi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625);
3. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPPG Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626)l dan
4. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomro 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2024 Nomor 628).
Tujuan
Tujuan dari Juknis Pemilihan Mitra / Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG pada Program MBG adalah sebagai berikut.
1. Menjabarkan secara jelas peran masing-masing pihak, yaitu BGN yang diwakili oleh Kepala SPPG, Yayasan, serta Mitra.
2. Yayasa dalam pengelolaan MBG.
3. Menetapkan tanggug jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak guna keberhasilan pelaksanaan program.
4, Membangun pemahaman yang benar terhadap tata kelola operasional dalam pelaksanaan pengelolaan MBG.
Ruang Lingkup
Juknis Pemilihan Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG pada Program MBG ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang melibatkan proses pemilihan Yayasan dari prrencanaan, pelaksanaan, pelaporan operasional SPPG, serta peran dan tanggung jawab Yayasan dan Kepala SPPG., termasuk koordinasi sesuai dengan prinsip-prinsip kerjasama yang mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabel.
BACA JUGA : Pengumuman Pendaftaran Seleksi Business Assistant KDKMP 2026 Gelombang 2
UNDUH Juknis Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG pada Program MBG
@Salam Website Nasty


0 Response to "Juknis Pemilihan Mitra/Yayasan Dalam Pengelolaan SPPG pada Program MBG"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan