INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 pada Pesantren Jenjang Dikdasmen

    

Website Nasty Berikut ini adalah informasi terbaru mengenau terbitnya Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 pada Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Adapun isi Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 pada Pesantren Jenjang Dikdasmen tersebut adalah sebagai berikut.

 

Umum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.

Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 pada Pesantren Jenjang Dikdasmen
Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 pada Pesantren Jenjang Dikdasmen

Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.

Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.


B. Maksud dan Tujuan

Maksud : Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memahami dan melaksanakan pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Tujuan : Surat Edaran ini bertujuan agar pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren;

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

 

E. Ketentuan

1. Tujuan Pendidikan Pesantren

a. membentuk pribadi santri yang berakhlakul karimah dan bertakwa kepada Allah SWT.

b. menguasai ilmu-ilmu keislaman secara mendalam sesuai dengan tradisi pesantren.

c. meningkatkan keterampilan akademik dan keterampilan hidup untuk kemandirian santri.

d. menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Kegiatan Pembelajaran di bulan Ramadan

a. Pada tanggal 18, 19, 20, 21, dan 22 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.

b. Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan di pesantren.

c. Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24, 25, 26, 27, 28, dan 29 Maret 2026 merupakan libur bersama Idul Fitri.

d. Kegiatan pembelajaran di pesantren dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026.

e. Pesantren dapat menyesuaikan waktu kegiatan pembelajaran maupun hari libur bersama Idul Fitri sebagaimana diatur pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas dengan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan dan/atau Kepala Satuan Pendidikan pada Pesantren.

 

3. Aktivitas Pembelajaran di bulan Ramadan

Pimpinan dan/atau Kepala Satuan Pendidikan pada Pesantren melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran selama bulan Ramadan diantaranya dengan :

a. mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik;

b. mendorong guru/ustadz melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri selama bulan Ramadan; dan

c. memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi santri berkebutuhan khusus dan/atau santri yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran.


BACA JUGA : Panduan LKS Pendidikan Khusus (Diksus) Tahun 2026


UNDUH Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 pada Pesantren Jenjang Dikdasmen

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 pada Pesantren Jenjang Dikdasmen"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan