INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Penghapusan File pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id Tahun 2026


Website Nasty Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0599/B/H1/TI.02.01/2026  tertanggal 25 Februari 2026 tentang Penghapusan Fail (File) pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan.

Adapun isi Surat Edaran Penghapusan File pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja/Instansi (Daftar terlampir)

Surat Edaran Penghapusan File pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id Tahun 2026
Surat Edaran Penghapusan File pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id Tahun 2026

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan (belajar.id), kami telah menetapkan pengaturan penyimpanan fail (file) untuk seluruh Pengguna pada Akun belajar.id. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan:

 

1. Akun belajar.id ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun layanan pembelajaran lainnya yang telah terintegrasi dengan Akun belajar.id sesuai dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu, kapasitas penyimpanan yang melekat pada Akun belajar.id dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Adapun kriteria mengenai fail (file) yang dapat disimpan pada penyimpanan Akun belajar.id adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran 2 surat ini;

3. Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail (file) secara mandiri.

4. Batas waktu yang diberikan untuk Pengguna dalam melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya pada akun-akun dengan subdomain pada Lampiran 2 adalah sampai dengan tanggal 27 Februari 2026.

5. Jika Pengguna tidak melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka kami akan melakukan penghapusan fail (file) sesuai dengan ketentuan kriteria fail (file) yang dapat disimpan;

6. Lini masa penyesuaian kapasitas penyimpanan Akun belajar.id dengan batas wajar yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut.

AktivitasLinimasaKeterangan
Penentuan Pengguna terdampak penghapusan12 – 13 Februari 2026Pengguna terdampak meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan seluruh jenjang yang menyimpan fail (file) tidak sesuai ketentuan di Persesjen Nomor 14 tahun 2024.
Pengimbasan kepada Pengguna13 – 20 Februari 2026Pengelola Akun belajar.id mengirimkan surat kepada satuan kerja/unit kerja/instansi dan surat elektronik kepada Pengguna terdampak penghapusan penyimpanan.
Pembersihan dan pencadangan mandiri23 – 27 Februari 2026Pengelola Akun belajar.id memberikan sosialisasi kepada Pengguna pada waktu yang diinformasikan kemudian.
Penghapusan fail (file) oleh Pengelola2 – 6 Maret 2026Penghapusan bersifat permanen oleh pengelola sehingga fail (file) yang telah terhapus tidak dapat dipulihkan kembali, serta tautan setiap fail (file) juga tidak dapat diakses.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk meneruskan informasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait surat ini, Bapak dan Ibu dapat mengakses https://pusatinformasi.belajar.id/ dan atau menghubungi tombol Butuh Bantuan.

 

PANDUAN PENYIMPANAN FAIL (FILE) PADA AKUN AKSES LAYANAN PENDIDIKAN

A. TUJUAN

Menjadi acuan dalam pengelolaan penyimpanan fail (file) pada pemanfaatan akun akses layanan pendidikan oleh Pengguna.

B. PENGELOLA DAN PENGGUNA AKUN AKSES LAYANAN PENDIDIKAN

Pengelola akun akses layanan pendidikan adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Balai Layanan Platform Teknologi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengguna akun akses layanan pendidikan terdiri atas:

NoPenggunaSubdomain pada Akun Akses Layanan Pendidikan
1.Peserta didik@paud.belajar.id; @sd.belajar.id; @smp.belajar.id; @sma.belajar.id; @smk.belajar.id; @slb.belajar.id; atau @kesetaraan.belajar.id
2.Pendidik@guru.paud.belajar.id; @guru.sd.belajar.id @guru.smp.belajar.id; @guru.sma.belajar.id; @guru.smk.belajar.id; @guru.slb.belajar.id; atau @pendidik.kesetaraan.belajar.id
3.Tenaga kependidikan@admin.paud.belajar.id; @admin.sd.belajar.id; @admin.smp.belajar.id; @admin.sma.belajar.id; @admin.smk.belajar.id; @admin.slb.belajar.id; atau @admin.kesetaraan.belajar.id
4.Badan penyelenggara Satuan Pendidikan@yayasan.belajar.id
5.Pegawai kementerian@dikbud.belajar.id; atau @pusdatin.belajar.id
6.Dinas pendidikan@dinas.belajar.id
7.Pihak lain yang bekerja sama dengan Kementerian@konsultan.belajar.id; atau @mitra.belajar.id
8.Peserta program prioritas Kementerian@penggerak.belajar.id; @instruktur.belajar.id; atau @program.belajar.id
 
C. KETENTUAN PENYIMPANAN FAIL (FILE)

1. Akun akses layanan pendidikan ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan peraturan perundangan, oleh karena itu kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun akses layanan pendidikan dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Adapun kriteria fail (file) yang dapat disimpan pada akun akses layanan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Fail (file) berupa dokumen lembar kerja (spreadsheet), dokumen pengolah kata (word processor), ataupun dokumen presentasi; atau

b. Fail (file) lainnya yang memiliki ukuran tidak lebih dari 100MB;

3. Dalam hal Pengguna memiliki kebutuhan penyimpanan fail (file) berbentuk video dengan kapasitas lebih dari 100MB, Pengguna dapat menyimpan fail (file) tersebut pada media alternatif lainnya sebagaimana terlampir pada Lampiran II panduan ini;

4. Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail (file) secara

 

D. KETENTUAN PENGHAPUSAN FAIL (FILE)

1. Fail (file)  yang  tidak  termasuk  dalam  ketentuan  penyimpanan  fail  (file) sebagaimana dimaksud pada bagian C akan dihapus oleh Pengelola.

2. Berikut adalah contoh fail (file) yang tidak termasuk dalam kriteria penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan:

a. aplikasi permainan, video, dan fail (file) lain yang bersifat pribadi dan tidak berhubungan dengan layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. fail (file) dengan tipe ekstensi sebagai berikut:

  • apk;
  • avi;
  • flv; atau
  • tipe ekstensi lainnya yang tidak berhubungan dengan layanan pembelajaran dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

c. fail (file) dengan ukuran lebih dari 100MB

d. fail (file) yang terduplikasi

e. data yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, dilarang untuk disimpan di Akun belajar.id Anda. Contohnya:

  • materi atau konten dari aktivitas ilegal, seperti video rekaman siaran langsung yang tidak berhubungan dengan aktivitas pembelajaran dan crypto mining;
  • materi atau konten kekerasan dan pornografi, baik video, audio, maupun gambar atau foto;
  • materi atau konten yang melanggar hak cipta, seperti film, album musik, serial televisi, unduhan video YouTube, dan lainnya;
  • materi yang sekiranya mengandung virus, malware, dan perangkat lunak yang berbahaya;
  • Materi yang mengandung konten

3. Pengelola melakukan analisis dan evaluasi terhadap fail (file) yang disimpan pada akun akses layanan pendidikan secara berkala yang dilakukan paling sedikit pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.

4. Apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi ditemukan fail (file) yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail (file) sebagaimana dimaksud dalam bagian D, Pengelola melakukan penghapusan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan secara rutin dan berkala.

5. Pengguna diharapkan melakukan pembersihan dan pencadangan fail (file) yang tidak termasuk dalam ketentuan penyimpanan fail (file) akun akses layanan pendidikan secara rutin dan berkala.


BACA JUGA : Surat Edaran Pemberitahuan Pendaftaran Workshop Media Pembelajaran Interaktif Jenjang SMP Tahun 2026


UNDUH Surat Edaran Penghapusan File pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id Tahun 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Penghapusan File pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan