Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
Website Nasty Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 2897/B/A.A1/PR.07.05/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang lebih efektif, berkeadilan, dan inklusif, serta sebagai bagian dari persiapan dan penguatan pelaksanaan program, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang dilaksanakan secara bertahap, berbasis data, serta mengedepankan prinsip kebutuhan riil satuan pendidikan.
2. Pada tahap perencanaan Tahun Anggaran 2026, Program Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui 6 (enam) tahapan, yaitu:
a. penyiapan dan penetapan basis data calon sasaran penerima yang sudah lolos kriteria;
b. pengusulan oleh Pemerintah Daerah untuk menentukan prioritas awal sasaran program;
c. pengisian kelengkapan dokumen/berkas oleh satuan pendidikan yang diusulkan Pemerintah Daerah;
d. penentuan prioritas calon sasaran penerima program oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan pemeringkatan dari yang paling membutuhkan;
e. verifikasi pusat berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan kelengkapan dokumen/berkas yang diunggah satuan pendidikan; dan
f. finalisasi
3. Angka yang tercantum pada Aplikasi Revitalisasi merupakan kuota usulan awal Pemerintah Daerah yang disiapkan untuk mendukung proses seleksi, pemeringkatan, dan verifikasi data, sehingga jumlahnya lebih besar dari kuota penerima bantuan.
4. Hasil akhir yang menjadi acuan penetapan sasaran penerima Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 akan ditetapkan setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai
5. Seluruh proses pengusulan, verifikasi, penetapan penerima, sampai dengan proses pelaksanaan Program Revitalisasi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
6. Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan program revitalisasi pada kanal pengaduan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui https://ult.kemendikdasmen.go.id/
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kami mohon perkenan Saudara sesuai kewenangannya untuk:
1. melakukan pendampingan dan memastikan satuan pendidikan yang terdaftar sebagai calon sasaran penerima bantuan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan dalam penyusunan dan pemenuhan dokumen perencanaan yang sesuai dengan ketentuan;
2. menginformasikan kepada satuan pendidikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pengusulan, verifikasi, penetapan penerima, sampai dengan proses pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
3. mengawal pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan di daerah agar terhindar dari praktik pungutan liar atau penyimpangan lainnya;
4. menjamin proses pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas; dan
5. memastikan hasil pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 telah didukung dengan dokumen yang lengkap dan dicatat sebagai aset daerah sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang milik daerah, khususnya bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
UNDUH Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan