INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya

    

Website Nasty Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya. Juknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya ditetapkan melalui Surat Edaran Ditjen Tata Kelola dan Pengendaian Resiko, Kementerian PKP Nomor 04/SE/Dt/2025.

Adapun Isi Juknis Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya tersebut adalah sebagai berikut,

Umum

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta  aset bagi pemiliknya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya Pasal 54 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya
Juknis Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya

Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) salah satunya berupa stimulan rumah swadaya. Pemberian stimulan rumah swadaya perlu disertai dengan upaya pendampingan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dengan memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.

Stimulan rumah swadaya dikemas dalam Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya yang diselenggarakan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya pada prinsipnya berupaya mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya.

Program ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan inisiatif keswadayaan penerima bantuan, keluarga,
kerabat, dan/atau tetangga. Bentuk keswadayaan masyarakat dapat berupa tambahan dana keluarga, tenaga kerja, maupun dukungan lainnya.

Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, disebutkan bahwa Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya terdiri atas tiga kegiatan yaitu 1) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS); 2) Bantuan Sarana Hunian Usaha; dan 3) Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS). Dalam Pasal 80 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko.

Telah terbentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2025. BP3KP merupakan Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang penyediaan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk BSPS.

Terbentuknya BP3KP diharapkan dapat meningkatkan kinerja Program Bantuan Rumah Swadaya di tiap wilayah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan program yang tepat sasaran, efektif, dan efisien, serta tepat tahapan penyelenggaraan, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko perlu menetapkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Rumah Swadaya.


Dasar Pembentukan

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624).

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080).

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785).

6. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1064).

7. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 242).

8. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 523).

Maksud dan Tujuan

1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.

2. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan jaminan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah swadaya yang efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, untuk mewujudkan rumah layak huni secara memadai.

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya meliputi:

1. Ketentuan Umum;

2. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;

3. Bantuan Sarana Hunian Usaha;

4. Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya.


BACA JUGA : Surat Edaran Seleksi Peserta Magang ke Jepang Tahun 2026


UNDUH Juknis Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 








telegram

0 Response to "Juknis Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan