Juknis SMPB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Berikut Link Unduhnya
Website Nasty Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menyampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) SMPB SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Juknis SMPB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan proses penerimaan murid baru di SMK secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Petunjuk Teknis SMPB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 ini dapat menjadi acuan secara teknis mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru pada SMK tahun ajaran 2026/2027 kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan agar dapat menjamin penyelenggaraan SPMB sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini diharapkan pelaksanaan penerimaan murid baru di SMK dapat berjalan lebih baik, memberikan kesempatan yang adil bagi calon murid untuk mengakses pendidikan vokasi yang berkualitas, serta mendorong kesesuaian antara minat, bakat, dan pilihan bidang keahlian dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.

SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Untuk menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kemendikdasmen akan melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Hasil dari pemantauan data ini akan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru. Penghitungan daya tampung oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
Prinsip Pelaksanaan
Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
- Tanpa diskriminasi, kecuali syarat yang menuntut kebugaran fisik spesifik demi keselamatan kerja;
berkeadilan; dan
memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan vokasi yang relevan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan
secara tertib, transparan, dan akuntabel.
2. Setiap murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Pellibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan.
4. Penghitungan daya tampung oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
5 Dalam hal daya tampung SMK Negeri tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama untuk memastikan setiap calon murid mendapatkan akses sekolah.
6. Pemerintah Daerah dan SMK harus memperhatikan karakteristik penerimaan murid SMK kelas 10 (sepuluh) dengan mempertimbangkan ketentuan:
a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, prestasi di bidang akademik maupun nonakademik, dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh SMK dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi;
b. calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung SMK; dan
c. dapat memprioritaskan calon Murid yang berdomisili terdekat dengan SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung SMK.
Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027
1. Tahapan perencanaan
a. Penetapan Daya Tampung
Pemerintah Daerah menetapkan daya tampung murid dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang
praktik/bengkel, peralatan, serta jumlah guru produktif, dan tidak
semata-mata hanya didasarkan pada kapasitas ruang kelas teori, guna
menjamin mutu pembelajaran kejuruan.
b. Sosialisasi Program Keahlian
SMK wajib menyosialisasikan profil lulusan, peluang kerja, serta persyaratan kesehatan dari setiap Program Keahlian secara jelas, transparan, dan mudah dipahami, dengan menekankan bahwa persyaratan kesehatan dimaksudkan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar, serta tidak digunakan untuk membatasi hak calon murid, termasuk penyandang disabilitas, selama calon murid tersebut mampu mengikuti pembelajaran dengan dukungan dan penyesuaian yang wajar.
2. Tahapan Pelaksanaan
a. Pendaftaran SPMB jenjang SMK dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
1) Prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik dan dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. sebagai salah satu indikator untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMK;
2) prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS, Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM),
MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh SMK.
c. Verifikasi dokumen prestasi dan sertifikat harus dilakukan dengan teliti dan akuntabel.
d. Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka.
e. Pelaksanaan SPMB termasuk pendaftaran ulang tidak memungut biaya dalam bentuk apapun.
3. Tahapan Pasca Pelaksanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk:
a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat sesuai ketentuan.
BACA JUGA : Surat Edaran Pelaksanaan SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027
@Salam Website Nasty


0 Response to "Juknis SMPB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Berikut Link Unduhnya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan