Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
Website Nasty Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesehatan diperlukan langkah strategis salah satunya dengan Program Hasil Terbaik Cepat melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun;
b. bahwa Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi pra-penyakit dan penyakit secara dini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
7. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 839);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 956);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1009);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1578/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1047/2024 tentang Standar Peralatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan, dan Pos Pelayanan Terpadu;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
18. Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/Menkes/2001/2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Isi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, pimpinan Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 4, tingkat 3 dan tingkat 2, organisasi profesi, institusi pendidikan kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan pihak lain dalam:
a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun;
b. menyusun dan menyelenggarakan strategi komunikasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun; dan
c. melakukan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
KETIGA : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas lainnya serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
KEEMPAT : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun diberikan kepada seluruh penduduk Indonesia sesuai sasaran, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
KELIMA : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT merupakan penambahan terhadap manfaat skrining yang
diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang
dilaksanakan sesuai dengan
Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEENAM : Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA : Undangan Sosialisasi Program Bantuan Pemerintah untuk SMK Tahun 2026
UNDUH Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
@Salam Website Nasty


0 Response to "Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan