INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Akses Medsos dan Platform Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun

   

Website Nasty Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak.

Langkah ini bertujuan untuk membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Diterbitkannya aturan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak dan remaja.

Di dalam aturan ditegaskan bahwa platform digital wajib memiliki sistem untuk memastikan usia penggunanya, terutama anak-anak yang mengakses layanan atau fitur digital. Hal ini dilakukan agar konten dan layanan yang tersedia sesuai dengan usia pengguna.

Dinyatakan juga dalam peraturan tersebut bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak. Selain itu, platform harus menerapkan langkah teknis dan operasional guna memastikan usia pengguna sesuai dengan batasan minimum yang telah ditetapkan.

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Akses Medsos dan Platform Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Akses Medsos dan Platform Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Verifikasi usia dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tertentu. Platform juga diperbolehkan mengembangkan teknologi verifikasi secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan teknologi serupa.

Akan tetapi, pemanfaatan teknologi ini tetap harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan anak dan keandalan teknologi yang digunakan.

Selain verifikasi usia, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menerapkan desain perlindungan anak dalam produk, layanan, dan fitur yang disediakan. Desain ini bertujuan memastikan konten yang diakses anak tidak melanggar hukum serta sesuai dengan usia mereka.

Permen Komdigi ini juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam melindungi anak di dunia maya. Pemerintah berhak melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan kewajiban perlindungan anak dilaksanakan dengan baik.

Kebijakan ini akan diterapkan pada tahap awal pada platform berisiko tinggi, terutama pada beberapa media sosial dan layanan jejaring. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap platform yang diduga melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak.


Daftar Aplikasi yang Akan Blokir Akun Anak di Indonesia


BACA JUGA : Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 







telegram

0 Response to "Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Akses Medsos dan Platform Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan