Website NastyKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronikatau platform digital untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak.
Langkah ini bertujuan untuk membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Diterbitkannya
aturan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat
perlindungan anak di ruang digital, seiring dengan meningkatnya
penggunaan platform digital oleh anak-anak dan remaja.
Di
dalam aturan ditegaskan bahwa platform digital wajib memiliki sistem
untuk memastikan usia penggunanya, terutama anak-anak yang mengakses
layanan atau fitur digital. Hal ini dilakukan agar konten dan layanan
yang tersedia sesuai dengan usia pengguna.
Dinyatakan juga dalam peraturan tersebut bahwa penyelenggara sistem elektronik
wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak. Selain itu,
platform harus menerapkan langkah teknis dan operasional guna memastikan
usia pengguna sesuai dengan batasan minimum yang telah ditetapkan.
Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Akses Medsos dan Platform Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Verifikasi
usia dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tertentu. Platform
juga diperbolehkan mengembangkan teknologi verifikasi secara mandiri
maupun bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan
teknologi serupa.
Akan
tetapi, pemanfaatan teknologi ini tetap harus selaras dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan
perlindungan anak dan keandalan teknologi yang digunakan.
Selain verifikasi usia, penyelenggara sistem elektronik
juga diwajibkan menerapkan desain perlindungan anak dalam produk,
layanan, dan fitur yang disediakan. Desain ini bertujuan memastikan
konten yang diakses anak tidak melanggar hukum serta sesuai dengan usia
mereka.
Permen
Komdigi ini juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan
platform digital dalam melindungi anak di dunia maya. Pemerintah berhak
melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan kewajiban perlindungan anak dilaksanakan dengan baik.
Kebijakan
ini akan diterapkan pada tahap awal pada platform berisiko tinggi,
terutama pada beberapa media sosial dan layanan jejaring. Pemerintah
dapat melakukan pemeriksaan terhadap platform yang diduga melakukan
pelanggaran. Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar pemberian sanksi
administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi
ketentuan perlindungan anak.
Daftar Aplikasi yang Akan Blokir Akun Anak di Indonesia
0 Response to "Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Akses Medsos dan Platform Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan