INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak

   

Website Nasty Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Komdigi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7105);


4. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17).

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

Dinyatakan dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


Batasan Minimum Usia Anak yang Dapat Menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya.

Di dalam mmelaksanakan kewajiban menyediakan informasi sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur.

Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi:

1. usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;

2. usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;

3. usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;

4. usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan

5. usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Dalam penyediaan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang menggunakan atau mengakses, atau yang mungkin menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur tersebut.

Dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud,  Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak.

Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menargetkan Produk, Layanan, dan Fiturnya bagi Anak di bawah usia 3 (tiga) tahun.

Informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud harus disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak dan orang tua atau wali Anak.

Perubahan terhadap informasi mengenai batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak dalam jangka waktu yang wajar oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak dan orang tua atau wali Anak sebelum perubahan tersebut efektif berlaku.

Penyelenggara Sistem Elektronik dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk
memasarkan, membuat, atau memungkinkan Produk, Layanan, dan Fitur dapat diakses oleh Anak.

Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain harus menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan menyampaikan perubahan sebagaimana dimaksud.

Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain harus menyimpan dokumentasi informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan perubahannya selama Produk, Layanan, dan Fitur masih dapat diakses oleh Anak.

Dalam hal Produk, Layanan, dan Fitur sudah tidak dapat diakses oleh Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lain harus menyimpan dokumentasi batasan minimum usia Anak dan perubahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Mandiri untuk Memastikan Produk, Layanan, dan Fitur Sesuai dengan Batasan Minimum Usia Anak dan Rentang Usia Anak.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri untuk memastikan bahwa Produk,
Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batasan minimum
usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud.

Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

1. pertimbangan kebutuhan Anak berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud yang dapat dipenuhi dengan Produk, Layanan, dan Fitur yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;

2. pertimbangan risiko yang berhubungan dengan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dalam
memenuhi kebutuhan Anak; dan

3. keterlibatan pihak internal dan eksternal organisasi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam mempertimbangkan kebutuhan sebagaimana dimaksud mempertimbangkan.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendokumentasikan hasil penilaian mandiri beserta perubahannya.


Penetapan Desain Pelindungan Anak

Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki dan menerapkan desain pelindungan Anak untuk memastikan bahwa konten yang dapat diakses Anak dalam Produk, Layanan, dan Fitur sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Verifikasi Pengguna Anak

Dinyatakan dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak  bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak.

Dalam menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak sebagaimana dimaksud,  Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan langkah teknis dan operasional untuk melakukan verifikasi usia Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud. Penerapan langkah teknis dan operasional dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi.

Teknologi sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan teknologi tersebut.

Penyelenggara Sistem Elektronik harus memastikan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dengan pihak ketiga harus memenuhi ketentuan pelindungan Anak dan keandalan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penilaian Tingkat Risiko

Produk, Layanan, dan Fitur dinilai tingkat risikonya terhadap Anak. Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak; atau

2. Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.

Tingkat risiko sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. tingkat risiko tinggi; atau

b. tingkat risiko rendah.

Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut:

a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;

b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;

c. eksploitasi Anak sebagai konsumen;

d. mengancam keamanan Data Pribadi Anak;

e. menimbulkan adiksi;

f. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan

g. gangguan fisiologis Anak.


BACA JUGA : Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu


UNDUH Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 







telegram

0 Response to "Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan