Panduan O2SN Tahun 2026 Jenjang SD SMP SMA Diksus
Website Nasty Berikut ini adalah Panduan O2SN Tahun 2026 Jenjang SD SMP SMA Diksus. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) telah menerbitkan Panduan O2SN (Olimpiade Tahun 2026 Jenjang SD SMP SMA Diksus.
Pelaksanaan ajang talenta, termasuk Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, selaras dengan penguatan karakter melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga,
makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.
Nilai-nilai tersebut menjadi pondasi dalam membentuk murid yang sehat, disiplin, berintegritas, dan berdaya saing, sehingga ajang talenta menjadi upaya strategis dalam mewujudkan ekosistem pengembangan potensi murid yang kompetitif dan berkarakter Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang,
Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), Puspresnas melakukan pembinaan berkelanjutan untuk menghasilkan bibit-bibit talenta unggul di bidang-bidang Riset dan Inovasi; Seni dan Budaya; serta Olahraga. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD/MI/Sederajat adalah sebuah ajang talenta di bidang Olahraga yang diselenggarakan untuk murid SD/MI/Sederajat.
Ajang O2SN diselenggarakan secara bertingkat mulai dari daerah hingga nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. O2SN Tahun 2026 merupakan salah satu peran strategis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna berkontribusi memajukan prestasi olahraga Indonesia pada tingkatan pra pembibitan yang juga sudah tertuang pada Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN), yaitu bertujuan untuk identifikasi, seleksi, dan pengaktualisasian talenta pada satuan pendidikan.
Panduan O2SN ini disusun untuk menjadi acuan pelaksanaan yang memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek penyelenggaraan ajang O2SN kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Panduan O2SN 2026 ini disusun untuk menjadi acuan pelaksanaan yang memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek penyelenggaraan ajang O2SN kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan O2SN Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Mengatur kewenangan dan hubungan pusat-daerah dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ Bakat Istimewa;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaaan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Menjadi dasar penguatan karakter peserta didik termasuk dalam kegiatan olahraga;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI);
13. Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun 2021–2026, sebagai dokumen perencanaan operasional pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
17. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 30/P/2025 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP) Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025;
18. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid;
19. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan; dan
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2026.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan O2SN Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
- Mengembangkan talenta murid dalam bidang olahraga.
Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional sejak usia sekolah.
Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, percaya diri, disiplin dan tanggung jawab.
Membentuk 8 Dimensi Profil Lulusan: keimanan/ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Mengembangkan budaya hidup sehat, aktif, dan gemar olahraga.
Menumbuhkembangkan nasionalisme, bela negara, dan cinta tanah air.
Menjalin solidaritas dan persahabatan antar murid sekolah di seluruh Indonesia.
Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada pelaksanaan O2SN 2026 adalah sebagai berikut.
- Adanya pewadahan bakat dan minat murid dalam bidang olahraga.
Terpilihnya murid terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet pada tingkat wilayah tertentu.
Terbangun jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab.
Terbentuk 8 Dimensi: keimanan/ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Membudayakan murid hidup sehat dan gemar olahraga.
Terbangun jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.
Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta murid seluruh Indonesia melalui O2SN.
Logo dan Tema
1. Logo O2SN Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

2. Tema O2SN-SMP Tahun 2026
“Talenta Sehat, Bugar, Berkarakter, dan Hebat melalui Olahraga”
Panduan O2SN Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
- Panduan O2SN Tahun 2026 Jenjang SD – Unduh
- Panduan O2SN Tahun 2026 Jenjang SMP – Unduh
- Panduan O2SN Tahun 2026 Jenjang SMA – Unduh
- Panduan O2SN Tahun 2026 Pendidkan Khusus (Diksus) – Unduh
BACA JUGA : Pengumuman Hasil Seleksi Portofolio Peserta Rekognisi Calon Juri Lomba Debat Indonesia (LDI) Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Panduan O2SN Tahun 2026 Jenjang SD SMP SMA Diksus"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan