INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pengumuman Pengisian Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana PNS dari Instansi Lain ke Kementerian Koperasi

  

Website Nasty Kementerian Koperasi Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 1/Pum/SM.KOP/2026 tentang PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI INSTANSI LAIN KE KEMENTERIAN KOPERASI.

Adapun isi Pengumuman Pengisian Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana PNS dari Instansi Lain ke Kementerian Koperasi tersebut adalah sebagai berikut.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029, Kementerian Koperasi dan UKM termasuk kementerian yang dibagi menjadi 2 (dua) kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Dengan pembagian Kementerian tersebut, diikuti dengan pembagian personil, Aparatur Sipil Negara (ASN), eks Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) mendapatkan alokasi 60 persen pegawai dan Kementerian Koperasi 40 persen atau sekitar 451 orang pada saat itu, dan akibat pensiun total sekarang sebanyak 443 orang.

Perubahan nomenklatur tersebut bagian dari upaya kontibusi dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni pada Asta Cita point 2 (swasembada pangan, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, dan pada Asta Cita point 3 (meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta Asta Cita point 4 memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pengumuman Pengisian Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana PNS dari Instansi Lain ke Kementerian Koperasi
Pengumuman Pengisian Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana PNS dari Instansi Lain ke Kementerian Koperasi

Dalam mewujudkan Asta Cita tersebut khususnya swasembada pangan, ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, diterbitkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 80 ribu KDKMP, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2025. INPRES tersebut memerintahkan kepada 15 kementerian/lembaga, pemerintah daerah.

Searah dengan hal tersebut, dan memperhatikan amanat INPRES tersebut, dengan penugasan yang begitu berat tidak compatible dengan jumlah ASN Kementerian Koperasi yang saat ini sebanyak 443, sehingga dibutuhkan tambahan ASN melalui mutasi/perpindahan untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana, dalam rangka mengawal dan mensukseskan program KDKMP dan Program Strategis Sektor lainnya.

Sehubungan dengan kebutuhan pengisian Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Kementerian Koperasi tersebut, Kementerian Koperasi memanggil PNS di berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk bergabung di Kementerian Koperasi dengan mengikuti seleksi melalui jalur mutasi bagi PNS dari luar instansi Kementerian Koperasi.

Berkenaan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan “Pengumuman Penerimaan terbuka bagi PNS aktif untuk mengisi formasi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Kementerian Koperasi yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 3-4, Kuningan Jakarta Selatan.

 

Informasi terkait persyaratan, tahapan seleksi, ketentuan pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi, kebutuhan formasi, dan ketentuan lain sebagai berikut.

A. Lowongan

Kebutuhan jabatan, dan unit/satuan kerja penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman.

B. Ketentuan Umum

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui asnkarier.bkn.go.id mulai tanggal 09 Maret s.d. 01 April 2026.

2. Tata cara pendaftaran dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/TataCaraPendaftaranMutasi-ASNKarier.

3. Seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Kementerian Koperasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagaimana berikut.

a. Tahap I : Seleksi Administrasi (sistem gugur); dan

b. Tahap II: Seleksi Pendalaman Kompetensi dan Kualifikasi.

4. Pelamar melengkapi profil dan dokumen pendukung melalui layanan individu MyASN pada platform ASN Digital, meliputi:

a. data pribadi;

b. riwayat pendidikan (melengkapi ijazah dan transkrip nilai);

c. riwayat kinerja 2 (dua) tahun terakhir;

d. riwayat jabatan;

e. riwayat hukuman disiplin;

f. riwayat profesi; dan

g. riwayat sertifikasi.

5. Selain melengkapi profil dan dokumen pendukung, pelamar wajib pula melakukan unggah dokumen pada laman https://asnkarier.bkn.go.id/ pada platform ASN Digital berupa:

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Koperasi c.q. Sekretaris Kementerian Koperasi;

b. Kartu Tanda Penduduk;

c. Surat pernyataan untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pelaksana di Kementerian Koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja asal;

d. Surat Persetujuan dari Instansi asal oleh Pejabat Yang Berwenang (PyB) yang diproses secara elektronik melalui ASN Karier BKN.

 

C. Persyaratan Pelamar

a. Berstatus sebagai PNS aktif.

b. Usia pelamar PNS pelaksana dan PNS jenjang Pertama maksimal 40 (empat puluh) tahun, PNS jenjang Muda maksimal 45 (empat puluh lima) tahun, PNS jenjang Madya maksimal 50 (lima puluh) tahun.

c. Hasil penilaian kinerja tahun 2024 dan 2025 minimal dengan predikat baik.

d. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan.

e. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.

f. Tidak sedang dalam proses kenaikan pangkat untuk mutasi antar instansi,

g. Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dengan keterangan Rumah Sakit Pemerintah.

h. Bagi PNS dengan pengangkatan CPNS TMT tahun 2021 ke atas, tidak dapat mengikuti seleksi.

 

D. Jadwal Tentatif Seleksi Mutasi

1. Pengumuman dan Pendaftaran secara online melalui asnkarier.bkn.go.id : 09 Maret – 01 April 2026

2. Seleksi Administrasi : 06 – 14 April 2026

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 15 – 22 April 2026

4. Pelaksanaan Seleksi Pendalaman Kualifikasi dan Kompetensi : 23 April – 06 Mei 2026

5. Pengumuman Final Seleksi Mutasi : 11 – 18 Mei 2026

6. Penyampaian Dokumen Kelengkapan Mutasi : 19 – 29 Mei 2026

7. Pengusulan Mutasi ke BKN : 03 Juni 2026

8. Penetapan SK Mutasi : 01 Juli 2026

 

E. Ketentuan Lainnya

1. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini disampaikan melalui laman https://kop.go.id dan asnkarier.bkn.go.id, pelamar diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.

2. Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama masa seleksi dan kepindahan pelamar ke tempat kedudukan yang baru apabila dinyatakan lulus seleksi, ditanggung oleh pelamar.

3. Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan proses penempatan diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, keikutsertaan/kelulusan sebagai pelamar akan digugurkan;

4. Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan mutasi sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

5. Panitia Seleksi dapat melakukan penyesuaian pilihan jabatan dan penempatan pelamar dengan mempertimbangkan pengalaman kerja dan kompetensi pelamar.


BACA JUGA : Pengumuman Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Transmigrasi Tahun 2026


UNDUH Pengumuman Pengisian Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana PNS dari Instansi Lain ke Kementerian Koperasi

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Pengumuman Pengisian Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana PNS dari Instansi Lain ke Kementerian Koperasi"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan