INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN 2026

    

Website Nasty Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-44/Dt.I.IV/HM.01/03/2026 tentang Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2026.

Adapun isi Surat Edaran Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS

Seluruh Indonesia

Surat Edaran Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN 2026
Surat Edaran Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN 2026tttttt

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan hasil pendataan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 melalui SIAGA, maka dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut.

1. Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2026 telah ditetapkan sebagaimana terlampir.

2. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI sebaimana poin 1 ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut.

a. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK.

b. Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

c. Terdata aktif mengajar di SIAGA pada tahun ajaran 2025/2026.

d. Belum lulus sertifikasi pendidikan seluruh mata pelajaran (Mapel PAI maupun mapel lain) pada tahun anggaran berjalan.

e. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan.

f. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

g. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

h. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

i. TMT Pendidik sebelum 1 Juli 2024.

j. Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI.

k. Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat ditetapkan.


3. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi agar menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2026 agar memastikan ketentuan berikut.

a. Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar- benar milik sendiri dan rekening AKTIF.

b. Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf kecil atau gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.

c. Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka.

d. Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.

4. Validasi data sebaimana poin 3 (tiga) di atas dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.

a. Masuk pada aplikasi SIAGA menggunakan akun masing-masing.

b. Pastikan data rekening pada fitur “Data Rekening” sesuai dengan ketentuan.

c. Apabila Data Rekening sudah sesuai, tidak perlu mengajukan verval ulang.

Pengajuan verval dilakukan hanya untuk data rekening yang belum sesuai ketentuan.

d. Proses verval paling lambat tanggal 12 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

BACA JUGA : Rekrutmen Dosen dan Tendik UTP Surakarta Tahun 2026, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya


UNDUH Surat Edaran Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 






telegram

0 Response to "Surat Edaran Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan