INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Idul Fitri 2026

  

Website Nasty Kementerian Agama RI baru saja menerbitkan imbauan tentang pencegahan gratifikasi pada perayaan Idul Fitri 2026.

Imbauan pencegahan gratifikasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B-154/IJ/PS.00/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang Imbauan Integritas, Disiplin, Profesional, dan Beretika dalam Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan serta Pencegahan Gratifikasi Pada Perayaan Idul Fitri 1447 H.

Surat Edaran Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Idul Fitri 2026
Surat Edaran Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Idul Fitri 2026

Adapun isi dari surat dinas tersebut adalah sebagai berikut.

Kepada Yth.

1. Sekretaris Jenderal;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

di Tempat

Memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta menindaklanjuti arahan Menteri Agama bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. ASN Kementerian Agama melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2026, serta hari Rabu, Kamis, dan Jum’at tanggal 25 sampai dengan 27 Maret 2026, secara berintegritas, disiplin, profesional, dan beretika, sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Baca : SE Sesjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN Kemenag pada Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026

 

2. Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada satuan kerja yang menjadi kewenangannya.

3. ASN Kementerian Agama hendaknya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, serta tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

4. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

 

6. UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Inspektorat Jenderal untuk disampaikan kepada KPK.

7. Tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran dan aktivitas di luar kedinasan lainnya.

8. Pimpinan Satuan Kerja agar memberikan imbauan secara internal dan melakukan pemantauan kepada pejabat/pegawai di lingkungan kerjanya untuk senantiasa menolak pemberian gratifikasi dan sejenisnya serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktivitas kedinasan.

Demikian imbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan Kerjasama yang baik disampaikan Terima Kasih.


BACA JUGA : Skema Rekayasa Lalu Lintas pada Mudik Lebaran 2026


UNDUH Surat Edaran Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Idul Fitri 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Idul Fitri 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan