SE Sesjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN Kemenag pada Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026
Website Nasty Simak informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sesjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN Kemenag pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026b tentang tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948 )dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
SE Sesjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN Kemenag pada Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026 ini diterbitkan tanggal 3 Maret dan secara khusus ditujukan kepada :
1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
7. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
10. Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan; dan
11. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Latar Belakang
Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948 )dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini diterbitkan dalam rangka menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN Kementerian Agama pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948 )dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948 )dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026 ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948 )dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,
Dasar Hukum
Dasar Hukum terbitnya SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN Kemenag pada Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
6. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948 )dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
7. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Ketentuan
Berikut adalah ketentuan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dam Hari Raya Idul Tahun 2026.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN Kemenag sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada :
1. Dua hari sebelum libur nasiionak dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu pada hari Senin dan Selasa, tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2027, dan
2. Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, yaitu pada hari Rabu, Kamis. dan JUmat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Pimpinan satuan kerja menyesuaikan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dengan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office/iWFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor utama atau di lokasi lain (Work from Anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing.
BACA JUGA : Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun 2026
UNDUH SE Sesjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN Kemenag pada Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Sesjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas ASN Kemenag pada Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan