Surat Edaran Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK
Website Nasty Berikut ini adalah Surat Edaran tentang Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK Tahun 2026.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/843/Keuda tertanggal 18 Februari 2026 tentang Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah.
Adapun Surat Edaran Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Sekretaris Daerah Provinsi Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Berdasarkan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-74/PB.7/2026 tanggal 29 Januari 2026 Hal Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah dan dalam rangka optimalisasi layanan program Jaminan Sosial kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) berupa Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bersama ini disampaikan hal sebagai berikut.
1. Landasan Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
- Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
- Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN berupa penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
- Pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa Pemerintah Wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
b. Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
c. Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
d. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
e. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi daerah, dinyatakan antara lain bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dilakukan pemotongan meliputi pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sehubungan dengan pemungutan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b dan guna menjamin hak PPPK serta untuk meningkatkan validitas dan akuntabilitas iuran JHT yang diterima PT TASPEN (Persero), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan akun guna penyetoran iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah, ke kas Negara dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah disetorkan menggunakan akun yang terpisah dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) PNS Pemerintah Daerah ke kas negara sebagai penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id.
b. Setoran iuran JHT PPPK Pemerintah Daerah tersebut menggunakan:
- Kode Bagian Anggaran: 999 (Bendahara Umum Negara)
- Kode Unit/Eselon I: 99 (PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus)
- Kode Satuan Kerja: 440780 (Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK))
- Kode Akun: 811117 (Penerimaan setoran/potongan perhitungan fihak ketiga (PFK) THT PPPK Pemerintah Daerah)
3. Berkenaan dengan hal tersebut, agar dilakukan langkah-langkah yaitu:
a. Memastikan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA):
- Melakukan perhitungan atas iuran JHT terhadap PPPK yang berada dalam lingkup SKPD nya.
- Menjadikan dokumen perhitungan tersebut sebagai bukti dan dasar pemotongan pada saat penerbitan SPP dan SPM terhadap pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di setiap bulannya.
b. Memastikan BUD/Kuasa BUD
- Melakukan pemotongan iuran JHT terhadap PPPK pada saat penerbitan SP2D pembayaran gaji dan tunjangan setiap bulannya dan besaran perhitungan dan pemotongan iuran JHT PPPK dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyetorkan pemotongan iuran JHT PPPK tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 5 setiap bulan bersamaan dengan pembayaran Iuran Wajib Pegawai (IWP) PNS.
- Berkoordinasi dengan KPPN Mitra masing-masing pemerintah daerah atas setoran iuran JHT PPPK yang terlanjur disetorkan menggunakan akun IWP PNS pemerintah daerah ke akun sebagaimana angka 2 huruf b untuk setoran di tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.
c. Tidak diperkenankan menggunakan potongan Iuran JHT PPPK dari Gaji masing-masing Pegawai setiap bulannya untuk kepentingan apapun.
4. Sebagai informasi disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA : Materi Sosialisasi Kurasi Ajang Talenta dan Prestasi Peserta Didik
UNDUH Surat Edaran Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Penggunaan Akun Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan