Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen 2026
Website Nasty Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen Tahun 2026 berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-24/Dt.I.II/KS/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen 2026.

Adapun isi Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia
di tempat
Menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 16 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen pasal 3, dan dengan mempertimbangkan beberapa aspek terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2026, khususnya Tunjangan Profesi Guru dan Dosen maka dengan ini disampaikan:
1. Melakukan percepatan realisasi anggaran terutama Tunjangan Profesi Guru dan Dosen termasuk di dalamnya lulusan PPG/Sertifikasi 2025.
2. Mekanisme dan pelaksanaan anggaran agar berpedoman pada Juknis yang berlaku.
Demikian atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
BACA JUGA : Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan Penyediaan Rumah Khusus
UNDUH Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Percepatan Pembayaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan