Surat Edaran Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun 2026
Website Nasty Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2026 berikut ini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6083/A.A3/KP/00.00/2026 tertanggal 23 Maret 2026 tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen TA 2026.

Adapun isi Surat Edaran Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti
surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN
Tahun Anggaran 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut.
1.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di
Kemendikdasmen, maka kami mohon Saudara menyusun usulan kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan ASN untuk pengadaan ASN tahun anggaran 2026, dengan
ketentuan:
a. memperhatikan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas Kemendikdasmen dengan prinsip zero growth;
b.
mengacu pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen dan
memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun
2026;
c. mempertimbangkan pola karir bagi ASN yang sudah ada di unit kerja;
d.
pengisian formasi hanya diperuntukkan bagi jenis kebutuhan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan jabatan yang dapat diusulkan
meliputi:
i. jabatan pelaksana kelas jabatan 7 dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV sederajat;
ii.
jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama dengan kualifikasi
pendidikan S-1/D-IV sederajat, kecuali untuk jabatan fungsional keahlian
jenjang ahli pertama tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan
S-2; dan/atau
iii. jabatan yang bersifat teknis operasional dan berbasis layanan, yaitu jabatan pelaksana kelas jabatan 6 dan jabatan fungsional terampil dengan kualifikasi pendidikan D-III.
e.
perincian usulan kebutuhan agar dapat didefinisikan hingga unit
penempatan terkecil serta dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan.
2. Usulan
kebutuhan sebagaimana angka 1 agar diisi melalui aplikasi penyusunan
kebutuhan ASN dan disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul
23.59 WIB, dengan dilengkapi:
a.
surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan
dibubuhi stempel atau ditandatangani secara elektronik (format
sebagaimana Lampiran 2); dan
b.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai Rp10.000,00 (format sebagaimana Lampiran 3).
3. Mekanisme pengisian usul kebutuhan ASN melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN akan disampaikan kemudian.
4.
Dalam hal unit kerja Saudara tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN
sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2, maka unit kerja Saudara
dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.
BACA JUGA : FAQ tentang ARKAS Versi 4.2.15
UNDUH Surat Edaran Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan