INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


4 Poin Penting SE Mendagri tentang WFH Jumat Bagi ASN Daerah, Berlaku Mulai 1 April 2026

  

Website Nasty Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai 1 April 2026 dapat menjalankan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) pada setiap hari Jumat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat Edaran tersebut bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan ditandatangani oleh Mendagri pada 31 Maret 2026.

Pada pokoknya, di dalam Surat Edaran diinstruksikan untuk ASN Daerah, baik PNS maupun PPPK agar melakukan WFH setiap hari Jumat dan berlaku secara nasional.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap situasi global yang masih belum stabil akibat konflik di sejumlah wilayah dunia. Pemerintah menilai fleksibilitas kerja ASN dapat menjadi salah satu upaya penyesuaian di tengah kondisi tersebut.

Surat Edaran Mendagri tentang WFH Jumat Bagi ASN Daerah

Berikut adalah 4 poin penting pada Surat Edaran Mendagri tentang WFH Jumat bagi ASN Daerah.

 

1. WFH ASN berlaku mulai 1 April 2026

Kebijakan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau WFH setiap Jumat bagi ASN Daerah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2026.

Oleh karena itu, Mendagri menugaskan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota utuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di wilayahnya masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

 

2. Kombinasi Kerja antara WFH dan WFO

Kepala daerah (Gubernur dan Bupati/wakilota) diminta untuk mengatur kombinasi kerja Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO) secara proporsional sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat infrastruktur layanan digital. Bagi daerah yang belum siap secara teknologi, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.

3. ASN yang tidak boleh WFH

Tidak semua ASN diperbolehkan menjalankan WFH setiap Jumat. Sejumlah jabatan dan unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor adalah sebagai berikut.

a. Tingkat Provinsi

– Jabatan pimpinan tinggi madya
– Jabatan pimpinan tinggi pratama

b. Tingkat Kabupaten/Kota

– Jabatan pimpinan tinggi pratama
– Administrator (eselon III)
– Camat
– Lurah
– Kepala desa

Selain itu, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

 

4. Evaluasi secara berkala

Evaluasi terjadai kebijakan WFH ASN ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Gubernur dan bupati/wali kota diminta menghitung efisiensi dan penghematan anggaran daerah yang dilakukan atas penerapan WFH tersebut. Pelaporan paling lambat dilakukan pada tanggal 2 di bulan berikutnya.

Evaluasi secara berkala tersebut bertujuan memastikan efektivitas implementasi WFH serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, modern, dan berbasis digital di seluruh Indonesia.


BACA JUGA : SE Mendagri Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "4 Poin Penting SE Mendagri tentang WFH Jumat Bagi ASN Daerah, Berlaku Mulai 1 April 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan