SE Mendagri Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI
Website Nasty Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI ini secara khusus ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2026 ini memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) guna mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan dengan penguatan partisipasi aktif pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara terpadu untuk mencapai tujuan pelaksanaan gerakan ASRI.

Aspek Gerakan ASRI
Gerakan Indonesia ASRI terdiri dari aspek Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
1. Aspek “aman” berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik diantaranya penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, penerangan dan keamanan lingkungan, dan pengendalian sampah dan limbah berbahaya.
2. Aspek “sehat” berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat diantaranya pengelolaan sanitasi dan air bersih, pengendalian pencemaran lingkungan, dan mengaktifkan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
3. Aspek “Resik” berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi diantaranya melaksanakan kerja bakti (korve) pembersihan lingkungan, mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, melakukan inspeksi secara berkala kebersihan lingkungan kerja.
3. Aspek “Indah” berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman diantaranya penanaman pohon di ruang terbuka hijau, melakukan penataan taman dan ruang publik, menertibkan banner/baliho/poster/ reklame yang dipasang tidak memperhatikan estetika, dan mendorong peremajaan atap seng menjadi genteng atau bahan lain secara terencana dan bertahap.
Pelaksanaan Gerakan ASRI
Gerakan Indonesia ASRI dilakukan dengan melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di lingkungan kantor pemerintah dan swasta setiap hari Selasa, selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran; dan di area publik, setiap hari Jumat diawali dengan olahraga bersama sampai dengan menjelang Shalat Jumat, dan pelaksanaannya tidak menganggu layanan publik.
Di dalam Surat Edaran Mendagri tersebut juga memuat anjuran agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.
Kepala Daerah diminta melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja.
Dengan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI secara aktif, kolaboratif, konsisten, dan berkelanjutan, diharapkan tercapaianya keberadaan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman bagi seluruh penduduk Indonesia.
BACA JUGA : Aturan Terbaru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, Berikut Poin Pentingnya
UNDUH SE Mendagri Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Mendagri Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan