Kepmen PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa
Website Nasty Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kepmen PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 689);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).
Isi Kepmen PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa.
KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a. implementasi standar pemeriksaan;
b. analisis peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara;
c. penilaian entitas pemeriksaan;
d. pengelolaan data menjadi bukti dan dokumentasi pemeriksaan;
e. advokasi dalam pemeriksaan; dan
f. pelaporan hasil pemeriksaan.
KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa menjadi acuan untuk:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool).
KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA : Surat Edaran Uji Kompetensi JF PTP Tahun 2026 Periode 1
UNDUH Kepmen PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa
@Salam Website Nasty


0 Response to "Kepmen PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan