INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Panduan Pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026

               

Website Nasty Direktorat Jejaring Pendidikan, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menerbitkan Buku Panduan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) Tahun 2026.

Panduan Pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026 ini disusun untuk memudahkan para pemangku kepentingan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan pelaksanaan survei dalam rangka kesatuan upaya menguatkan integritas pendidikan.

 

Latar Belakang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki visi yang tegas, yaitu Bersama Mewujudkan Negara Antikorupsi Menuju Indonesia Emas 2045. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, KPK memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan.

Panduan Pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026
Panduan Pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026

Salah satu program yang dilaksanakan adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) yang
merupakan salah satu upaya pengukuran dampak dari program PAK.

Keberhasilan dalam memotret kondisi integritas pendidikan bangsa akan membuka ragam solusi dan merajut kembali optimisme untuk merealisasikan fungsi Pendidikan Nasional tersebut.

Oleh karena itu survei ini sebagai salah satu manifestasi misi KPK dalam aspek pendidikan formal yakni meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

Selain itu tujuan survei ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa fungsi Pendidikan Nasional yakni membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Meyukseskan survei berarti menorehkan kontribusi untuk visi dan misi mulia generasi anti-korupsi.

 

Apa Itu SPI Pendidikan?

Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) merupakan pengukuran dampak/efektivitas upaya pendidikan antikorupsi dengan cara memetakan kondisi integritas pendidikan pada tiga aspek utama, yaitu :

  • Karakter integritas peserta didik
  • Ekosistem pendidikan terkait pendidikan antikorupsi, dan
  • Risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.

Integritas Pendidikan yang dimaksudkan merupakan ukuran keterpaduan karakter individu peserta didik
dengan ekosistem dan tata kelola lembaga pendidikan.

Karakter Individu | Seperangkat sifat kebaikan dan kematangan moral peserta didik yang memiliki nilai tertentu dan membuatnya berbeda dari yang lain.

Yang dilihat dari aspek berikut ini: (1) Kejujuran | (2) Tanggung Jawab | (3) Adil | (4) Menghargai | (5) Kerendahan Hati | (6) Berani | (7) Disiplin | (8) Peduli | (9) Gigih | (10) Mandiri

Ekosistem | Sebuah bentuk interaksi antara unsur-unsur di dalam lembaga pendidikan yang menciptakan hubungan yang selaras dan saling menunjang.

Yang dilihat dari aspek berikut ini: (1) Kepemimpinan | (2) Keteladanan | (3) Profesionalitas | (4) Dukungan | (5) Inklusifitas | (6) Resiliensi

Tata Kelola Lembaga Pendidikan | Sistem di lembaga pendidikan yang mengatur perencanaan, pembuatan kebijakan, keputusan dan peraturan, dan menerapkannya untuk mencapai tujuan.

Yang dilihat dari aspek berikut ini: (1) Transparansi | (2) Akuntabilitas | (3) Kepatuhan Aturan | (4) Partisipasi | (5) Keadilan Layanan | (6) Independensi Lembaga | (7) Efektivitas dan Efisiensi | (8) Penegakan Aturan.

 

Tujuan SPI Pendidikan

  • Memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia
  • Mengevaluasi capaian perbaikan dalam pembangunan integritas pendidikan
  • Tercapainya SDM dan ekosistem pendidikan yang berintegritas

Sasaran SPI Pendidikan

1. Satuan Pendidikan

  • Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/K sederajat)
  • Perguruan tinggi

2. Instansi Pembina

  • Ditjen Dikti Kemendiktisaintek
  • Ditjen Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Buddha/Khonghucu Kemenag
  • Atdikbud KBRI
  • Unit Kerja Kementerian/Lembaga Pengampu Perguruan Tinggi K/L
  • Direktorat PTKI Kemenag
  • LLDIKTI
  • Kopertais
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Kanwil Kemenag Provinsi
  • Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

3. Instansi Pengawas

  • Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Inspektorat Jenderal
  • Kemendiktisaintek
  • Inspektorat Jenderal Kemenag
  • Inspektorat Jenderal
  • Kementerian Pengampu
  • Perguruan Tinggi K/L

Sasaran Lain adalah para pengampu kebijakan (Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Pemda, KPK) serta kalangan akademisi, pemerhati pendidikan, dan masyarakat umum.

 

Jadwal Penting

Linimasa yang perlu diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan

1. Sosialisasi Instansi Pembina & Instansi Pengawas : Januari 2026

2. Sosialisasi & Bimbingan Teknis untuk Satuan Pendidikan Terpilih : Januar – Februari 2026

3. Pengumpulan Data Populasi oleh Satuan Pendidikan Terpilih : Januari – April 2026

4. Satuan Pendidikan Terpilih : Februari – Maret 2026

5. Pelaksanaan Survei : April – Juli 2026

Mengisi survei dengan jawaban yang sesuai kondisi sebenarnya melalui metode-metode berikut.

1. Online – Whatsapp Blast (WABA)

Jika responden memiliki ponsel dengan aplikasi Whatsapp (WA), maka tautan survei akan langsung dikirimkan oleh akun WA SPI Pendidikan bertanda centang hijau ke nomor WA Responden terpilih. Responden dapat langsung membuka tautan dan mengisikannya.

2. Online – Email/Whatsapp Satdik (CAWI)

Jika responden tidak memiliki ponsel pribadi, maka pengisian bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas komputer atau ponsel milik satuan pendidikan atau disebut metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Tautan survei akan dikirimkan melalui email/surel responden/satuan pendidikan.

3. Offline – Pengisian langsung (CAPI)

Jika kedua hal di atas tetap tidak mungkin dilakukan, enumerator dapat langsung mendatangi satuan pendidikan/kediaman responden dalam rangka pengisian survei atau disebut Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Responden tetap mengisi survei secara langsung dan mandiri menggunakan alat yang dipinjamkan oleh enumerator.


BACA JUGA : Undangan KPK tentang Sosialisasi dan Bimtek SPI Pendidikan 2026


UNDUH Panduan Pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Panduan Pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan