SE Bupati Kab Rokan Hulu No 6 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan/Pelepasan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026
Website Nasty Berasarkan Surat Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Nomor : 6 , Tanggal 21 April 2026, Perihal "Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan/Pelepasan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 ".
Berikut isi surat Edarannya :
BUPATI ROKAN HULU Yth.
1. Koordinator Pendidikan Kecamatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu;
2. Kepala Satuan Pendidikan SMP se-Kabupaten Rokan Hulu;
3. Kepala Satuan Pendidikan SD se-Kabupaten Rokan Hulu;
4. Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD se-Kabupaten Rokan Hulu.
SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PERPISAHAN/PELEPASAN PESERTA DIDIK DI SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TK/PAUD, SD DAN SMP KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2026
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta untuk menjaga keberlangsungan pendidikan yang berorientasi pada asas kebersamaan dan tanpa membebani orang tua peserta didik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan perpisahan/pelepasan peserta didik agar dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
2. Tidak melaksanakan perpisahan/pelepasan peserta didik diluar lingkungan Sekolah.
3. Kegiatan perpisahan/pelepasan peserta didik agar dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan.
4. Perpisahan/pelepasan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.
5. Tidak melaksanakan Study Tour atau kegiatan lain Keluar Daerah.
6. Satuan Pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik pasca pengumuman kelulusan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian atau pihak berwenang lainnya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
7. Dilarang menangguhkan/menahan pemberian Ijazah dengan alasan apapun.
8. Surat Edaran ini merupakan bagian dari kebijakan, bagi PNS yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab. Atas kerja sama dan kepatuhan semua pihak, kami ucapkan terimakasih
UNDUH SE SE Bupati Kab Rokan Hulu No 6 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan/Pelepasan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Bupati Kab Rokan Hulu No 6 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan/Pelepasan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan