SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"
SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN" TAHUN 2025
Surat Edaran dari BUPATI KAB ROKAN HULU,dengan NO Surat : 50.14, Tentang LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Kepada Yth.
1. Koordinalor Kecamalan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupalen Rokan Hulu;
2.Pengawas Pembina Saluan Pendidikan TK, SD dan SMP
3.Kepala Saluan Pendidikan TK, SD, dan SMP (Negeri dan Swasta) Se Kabupaten Rokan Hulu
BACA JUGA : SE Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Kab Rokan Hulu 2025
Bahwa untuk terselenggaranya ekosistem pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupalen Rokan Hulu secara bersih dan berintegritas sebagaimana yang diamanalkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Saluan Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2016 tentang Komite Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 181 huruf d dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa Pendidik dan tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dllarang melakukan pungutan kepada peserta didik balk secara langsung maupun tldak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa berdasarkan Passi 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Saluan Pendidikan Dasar menyatakan bahwa Pada Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut blaya satuan pendldlkan;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan darl peserta didik atau oran tua/wali;
4. Berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angkat 1, angka 2 dan angka 3 diatas maka disampaikan kepada Saudara agar tidak melakukan pungutan terhadap peserta didik maupun orang tua siswa yang berkaitan dengan proses pembelajaran maupun pelaksanaan perpisahan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
BACA JUGA : Langkah Registrasi asndigital.bkn.go.id
UNDUH SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN" "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan