INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"

SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN" TAHUN 2025

Surat Edaran dari BUPATI KAB ROKAN HULU,dengan NO Surat : 50.14, Tentang LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN.

Kepada Yth.  

1. Koordinalor   Kecamalan   Dinas  Pendidikan  Pemuda  dan  Olahraga Kabupalen Rokan Hulu; 

2.Pengawas Pembina Saluan Pendidikan TK, SD dan SMP 

3.Kepala Saluan  Pendidikan TK,  SD,  dan SMP  (Negeri dan Swasta) Se Kabupaten Rokan Hulu

 

BACA JUGA : SE Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Kab Rokan Hulu 2025


 

Bahwa untuk terselenggaranya ekosistem pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupalen Rokan Hulu secara bersih dan berintegritas sebagaimana yang diamanalkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia  Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Saluan  Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun

2016  tentang Komite Sekolah,  dengan hormat bersama ini  disampaikan hal-hal

sebagai berikut:

 

1.       Bahwa berdasarkan Pasal 181  huruf d dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17

 

Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa Pendidik  dan tenaga Kependidikan,  baik perseorangan maupun kolektif dllarang melakukan pungutan kepada peserta didik balk secara langsung  maupun tldak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.      Bahwa  berdasarkan Passi  9  ayat  (1)  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Saluan  Pendidikan Dasar menyatakan bahwa Pada  Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut blaya satuan pendldlkan;

3.      Bahwa berdasarkan Pasal  12  huruf  b  Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan darl peserta didik atau oran tua/wali;

4.  Berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud  pada  angkat  1,   angka 2  dan  angka  3  diatas maka disampaikan kepada Saudara agar tidak  melakukan pungutan terhadap  peserta didik maupun orang tua siswa yang berkaitan dengan proses pembelajaran maupun pelaksanaan perpisahan.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



BACA JUGA : Langkah Registrasi asndigital.bkn.go.id

 

 


 

UNDUH SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"


 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

Artikel Menarik :

0 Response to "SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN" "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan