Surat Edaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026
Website Nasty Simak informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0094/B/B/GT.00.02/2026 tertanggal 1 April 2026 tentang Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik.
Adapun isi Surat Edaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi di Seluruh Indonesia

Dalam rangka memastikan proses penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) melakukan verifikasi data guru yang aktif mengajar pada seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terdata pada Dapodik.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih ditemukan data sejumlah guru yang merupakan sasaran program PPG bagi Guru Tertentu namun sampai dengan tahun 2025 belum mengikuti pendaftaran seleksi administrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal GTKPG melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melaksanakan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik untuk mengikuti PPG pada Tahun 2026. Selanjutnya, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Sasaran peserta Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dengan status aktif mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik. Data sasaran peserta penjaringan dapat diakses pada tautan https://s.id/antriangurubelumserdik.
2. Bagi Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dimaksud akan memperoleh notifikasi pada akun InfoGTK masing-masing dan segera mengakses laman InfoGTK pada tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ untuk melakukan:
a. pemutakhiran data dan verifikasi-validasi (verval) ijazah S1/D4; dan
b. konfirmasi keikutsertaan pada Program PPG bagi Guru
3. Guru dapat menyampaikan konfirmasi keikutsertaan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dengan pilihan:
a. Ya (Berminat mengikuti PPG), artinya menyatakan siap untuk melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada aplikasi SIMPKB sesuai tautan https://ppg.simpkb.id;
b. Tidak (Tidak Berminat mengikuti PPG), artinya menyatakan mengundurkan diri dari pendataan sasaran program PPG bagi Guru Tertentu serta wajib menyampaikan alasan pada aplikasi SIMPKB dengan tautan https://ppg.simpkb.id;
c. Sedang PPG, artinya menyatakan sedang mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 Tahun 2026 atau tercatat sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 dan 2025 yang belum habis masa studi dengan status belum selesai pembelajaran dan menunggu ujian (termasuk retaker);
d. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik, artinya menyatakan telah memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG.
4. Bagi guru tertentu yang menyampaikan Berminat mengikuti PPG dan telah menyelesaikan proses pendaftaran seleksi administrasi pada aplikasi SIMPKB, dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui hasil seleksi pada akun SIMPKB masing-masing. Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diikutsertakan pada PPG periode berikutnya.
5. Bagi guru tertentu yang belum menyampaikan keberminatan mengikuti PPG dan guru yang menyampaikan Tidak Berminat mengikuti PPG akan dilakukan verval lebih lanjut melalui SIMPKB oleh dinas pendidikan berkoordinasi dengan UPT Direktorat Jenderal GTKPG, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sesuai wilayah masing-masing.
6. Bagi guru tertentu yang sampai dengan berakhirnya masa verval oleh dinas pendidikan dan UPT Direktorat Jenderal GTKPG tidak terkonfirmasi kesediaannya, maka secara otomatis (by system) dinyatakan bukan sasaran program PPG Guru Tertentu.
7. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu setelah tahun 2026 diperuntukkan bagi guru yang telah menyelesaikan program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, dan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
8. Penjelasan terkait mekanisme dan proses Penjaringan Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik dapat dicermati pada Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik yang dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
9. Bagi Guru yang tidak termasuk dalam angka 1 (satu) (bukan sasaran peserta Penjaringan/Pra Pendaftaran) dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait keikutsertaan dalam program PPG melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru pada tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
Kami mohon dukungan Saudara menyampaikan informasi dimaksud kepada seluruh guru di wilayah kerja sehingga dapat terverifikasi keikutsertaannya dalam pelaksanaan PPG.
Linimasa proses Penjaringan Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Galuh Arqi (082137087679) pada hari dan jam kerja.
UNDUH Surat Edaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan