Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Sisdiknas) adalah landasan hukum utama pendidikan di Indonesia yang
disahkan pada 8 Juli 2003. UU ini mengatur sistem pendidikan secara
komprehensif, mulai dari fungsi, tujuan, jalur, jenjang, kurikulum,
hingga standar nasional pendidikan.
Poin-Poin Penting UU No. 20 Tahun 2003:
- Fungsi & Tujuan: Mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, serta bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Jalur Pendidikan:Terbagi menjadi pendidikan formal (sekolah/madrasah), nonformal (kursus/kelompok belajar), dan informal (pendidikan keluarga).
- Jenjang Pendidikan: Terdiri atas pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs), pendidikan menengah (SMA/MA, SMK/MAK), dan pendidikan tinggi.
- Hak Warga Negara: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, termasuk bagi mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, atau bakat istimewa (pendidikan khusus).
- Pengelolaan: Manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada perguruan tinggi.
- Kurikulum: Disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan
UNDUH Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan