SE Pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Website Nasty Yth. Guru ASN Jenjang TK, SD dan SMP Di Lingkungan Kabupaten Rokan Hulu di Tempat Dengan Hormat, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu akan menyelenggarakan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2026 terbuka untuk Umum dengan syarat sudah memenuhi kriteria di Ruang GTK. Kami menginformasikan Peserta Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah diperbolehkan untuk melamar Lintas Jenjang, yaitu ke tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, maupun Sekolah Menengah Pertama (Daftar Nama Sekolah terlampir). Adapun kriteria wajib untuk dapat mengikuti Seleksi Kepala Sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebagai berikut: 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4. 2. Memiliki Sertifikat Pendidik. 3. Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I dan Golongan ruang III/c bagi Guru yang berstatus PNS. 4. Memiliki Jenjang Jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dengan pengalaman sebagai Guru PPPK paling sedikit 8 (Delapan) Tahun. 5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (Dua) tahun terakhir. 6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di Satuan Pendidikan. 7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Tidak sedang menjadi Tersangka, Terdakwa atau tidak pernah menjadi Terpidana. 9. Berusia kurang dari 56 Tahun. 10. Menandatangani Pakta Integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah.
BACA JUGA : Verifikasi Proses Relokasi PPPK Kab. Rokan Hulu Tahun 2026
UNDUH SE Pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan