SK PEMENANG OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) JENJANG SD/MI KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2026
Website Nasty KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR : Kpts. ${nomor_naskah} 400.4.10/DISDIKPORA-Set/1044 TENTANG PEMENANG OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) JENJANG SD/MI KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2026 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN ROKAN HULU Menimbang Mengingat : a. Bahwa untuk Penetapan Pemenang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD/MI se Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 dipandang perlu dikeluarkan surat keputusan; b. bahwa kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Kabupaten Rokan Hulu telah dilaksanakan dengan tatap muka langsung; c. bahwa untuk melaksanakan butir a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu. 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singgingi, dan Kota Batam, (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2026 Tanggal 20 Januari 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rokan Hulu Tahun 2026; 8. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2026 Tanggal 21 Januari 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rokan Hulu Tahun 2026; Memperhatikan : Keputusan Dewan Juri O2SN Kabupaten Rokan Hulu Nomor : SK/002/DISDIKPORA-POR/O2SN/2026 Tanggal Juni 2026 tentang Pemenang O2SN tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Bahwa mereka yang namanya tersebut pada kolom kedua lampiran surat keputusan ini sebagai Pemenang Olimpade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD/MI Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026; KEDUA : Bahwa mereka yang namanya tersebut pada kolom kedua dan peringkat 1 dan 2 pada kolom keempat surat keputusan ini berhak untuk mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026; KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai; KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
UNDUH SK PEMENANG OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) JENJANG SD/MI KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SK PEMENANG OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) JENJANG SD/MI KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2026 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan