Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Website Nasty Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
3. Masa orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB adalah serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung paling lama 5 (lima) hari.
4. Pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.
5. Kelulusan adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.
BACA JUGA : Panduan Pelaksanaan MPLS TA 2025/2026
UNDUH Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
@Salam Website Nasty


0 Response to "Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan