INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 22 TAHUN 2026 Tentang PENEGASAN PENERAPAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2025

       

Website Nasty SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 22 TAHUN 2026 Tentang PENEGASAN PENERAPAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN   PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2025 


Dalam rangka meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, perlu dilakukan peningkatan penegakan disiplin kerja ASN. Sebagai upaya peningkatan disiplin ASN, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan kembali penerapan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 57 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan penegasan sebagai berikut:

1. Setiap Pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025, termasuk melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan.

2. Kepala OPD selaku pimpinan unit kerja wajib meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan secara melekat terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan kerjanya masing-masing, khususnya terkait:

a. kehadiran dan ketepatan waktu masuk serta pulang kerja;

b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan;

c. kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja;

d. penggunaan pakaian dinas dan atribut sesuai ketentuan;

e. kepatuhan terhadap perintah kedinasan; f. larangan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undngan.

3.  Setiap dugaan pelanggaran disiplin agar ditindaklanjuti secara objektif, cermat, dan sesuai prosedur secara berjenjang dari atasan langsung sampai dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, agar dijatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata cara pemeriksaan serta penjatuhan hukuman disiplin.

5. Jenis hukuman disiplin meliputi:

a. Hukuman Disiplin Ringan; - teguran lisan, - - teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

b. Hukuman Disiplin Sedang; dan bagi PNS - - - pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan, bagi PPPK - pemotongan gaji sebesar 25% selama 6 bulan, - - pemotongan gaji sebesar 25% selama 9 bulan, pemotongan gaji sebesar 25% selama 12 bulan,

c. Hukuman Disiplin Berat bagi PNS - - - penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PPPK - - - pemotongan gaji sebesar 50% salama 12 bulan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK, dan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat sebagai PPPK.

6. Penjatuhan hukuman disiplin ringan dan sedang wajib dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang di masing-masing OPD sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan yang berlaku.

7. Pembentukan Tim Pemeriksa pada OPD bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.

8. Kepala OPD agar tidak membiarkan atau mengabaikan pelanggaran disiplin yang terjadi di lingkungan kerja masing-masing. Setiap pelanggaran harus ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

9.  Pejabat atau atasan langsung yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap penegakan disiplin maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat oleh atasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 10. Kepala OPD agar menyampaikan penegasan ini kepada seluruh ASN di lingkungan unit kerja masing-masing serta melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan, bagi yang melakukan pembiaran, maka Kepala OPD tersebut dapat dikenakan sanksi oleh PPK.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

Atas kerja sama dan komitmen Saudara dalam meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu disampaikan terima kasih.


BACA JUGA : SE Bupati Kab Rokan Hulu Nomor : NOMOR 23 TAHUN 2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu




UNDUH SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 22 TAHUN 2026 Tentang PENEGASAN PENERAPAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN   PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2025 

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 22 TAHUN 2026 Tentang PENEGASAN PENERAPAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2025 "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan