SK BENDAHARA BOSP 2026 Jenjang SD dan SMP Kab Rokan Hulu
Website Nasty BUPATI ROKAN HULU PROVINSI RIAU KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR : Kpts. 100.3.3.2/Disdikpora/284/2026 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR NEGERI YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN ANGGARAN 2026 BUPATI ROKAN HULU,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat b. (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pada Pemerintah Daerah, menyatakan Bendahara ditetapkan oleh Bupati, sesuai dengan kewenangan atas usul Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Keputusan Bupati Rokan Hulu tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026; Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambah
BACA JUGA : SE Disdikpora Kab Rokan Hulu Tentang Undangan Sosialisasi Bantuan Sarana Menulis SD
UNDUH SK BENDAHARA BOSP 2026 Jenjang SD dan SMP Kab Rokan Hulu
@Salam Website Nasty



0 Response to "SK BENDAHARA BOSP 2026 Jenjang SD dan SMP Kab Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan