Fungsi, Tujuan dan Sanksi PMP
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan
baca infonya dibawah ini.
Kemarin-kemarin
ada yang bertanya, Apa tujuan PMP dan konsekwensi atau sanki jika tidak
mengerjakan PMP .....
Sekarang terjawab di berdasarkan Permendikbud 28 tahun 2016
BAB
II FUNGSI DAN TUJUAN ==> Pasal 2
BAB VI SANKI ==> Pasal 13 :
kutipannya
:
BAB
II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk
menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik,
dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan
pendidikan secara mandir
BAB
VI
SANKSI
Pasal 13
(1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas
dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan
mutu.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas
dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan
peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
secara
keseluruhan silahkan bisa unduh File Salinan PERMENDIKBUD No. 28 DISINI
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Fungsi, Tujuan dan Sanksi PMP"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan