SLTA Ditarik Ke Provinsi, Tunjangan Guru PNS Disamaratakan Rp 1,5 Juta
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangan anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Ada
yang bersyukur ada yang masih belum puas. Itu yang dirasakan oleh Kepala
Sekolah ketika dipertemukan dan membahas kebijakan pelimpahan kewenangan SLTA
ketika di pindahkan ke Provinsi sesuai amanah UU23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah.
Dimana
kemarin, Disdik Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan untuk menyamaratakan
tunjangan kinerja untuk guru SLTA sederajat di Kalsel dengan besaran Rp 1,5
untuk Pegawai Negeri Sipil dan untuk non PNS sebesar Rp 1 juta.
Belum
lagi, Disdik Kalsel akan memberikan dana sharing bantuan untuk operasional
sekolah.
Sekertaris Disdik Kalsel, Amka, menjelaskan
tunjangan Kinerja rencananya akan disamakan Rp 1,5 juta, tidak ada yang
ditinggikan dan direndahkan.
"Sekali lagi ini dalam tahap pertama.
Sedangkan untuk tunjangan untuk non PNS sebesar Rp 1 juta. Sementara
Untuk non PNS tujangannya, Rp 1 juta, juga
disamaratakan," terangnya.
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "SLTA Ditarik Ke Provinsi, Tunjangan Guru PNS Disamaratakan Rp 1,5 Juta"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan