Cara Verval Arsip Bagi yang Sudah Memiliki NUPTK 2016
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Bagi para Guru atau PTK yang sudah memiliki NUPTK segera lakukan Verval Arsip untuk mengupdate data NUPTK Anda.
Terlebih dahulu siapkan Dokumen yang mau di Upload dalam bentuk File PDF dengan max 2 MB per file. Dokumen yang harus di Scan yaitu KTP, SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS, SK Penugasan dari
Dinas, dan Ijazah
Terakhir.
Berikut Admin beri tahu
caranya :
1.
Silahkan Klik Menu LOGIN Website ini
>> Pilih Verval NUPTK
>> Isi Email dan Password sesuai Aplikasi Dapodikdasmen
2. Pilih Menu Verval Dokumen
>.> Verval Arsip
3. Pilih/ klik nama PTK
4. Upload dokumen sesuai data yang diminta
5. Tekan tombol Upload Dokumen, Selesai
BACA JUGA :
0 Response to "Cara Verval Arsip Bagi yang Sudah Memiliki NUPTK 2016"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan