Prosedur Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Sahabat GTK yang sedang mencari info tentag NUPTK, berikut saya posting Prosedur Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTK nantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.
Berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari laman Dikdas.Kemdikbud.go.id bahwasannya Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Berikut prosedur / mekanisme penerbitan NUPTK baru di lingkungan Kemdikbud :
Berikut prosedur / mekanisme penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemdikbud :
Berikut prosedur / mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemenag:
Demikian informasi mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2016.
BACA JUGA :
0 Response to "Prosedur Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan