SE Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Kab Rokan Hulu
Website
Nasty Jumpa
lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya
dibawah ini.
Surat yang terbit dari BKD Kab Rokan Hulu No
864/BKD-PKR/ ')Lj\)/2016 tentang Pemberitahuan tentang
_Pedoman
Pelaksanaan Ujian
Dinas dan Ujian
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Iiazah.
Berdasarkan
Rencana Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perubahan pada Badan ·
Kepegawaian Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran
2016 terdapat
kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai
Negeri Sipil, sehubungan dengan hal
tersebut diatas ada beberapa
hal yang
harus di pedomani dalam pelaksanaan
kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian ljazah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, sebagai
berikut :
I.
Pedoman Pelaksanaan ,
Peraturan
.Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil,
dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negera Nomor 12
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahllf!/2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun
2002, Mengenai
Kenaikan Pangkat pilihan pada poin
9 (sembilan) yang berbunyi
Kenaikan pangkat
bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
Surat Tanda Tamat
Belajar Ijazah atau
Diploma. Kemudian diterbitkannya
Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor
3 Tahun 2010 tentang Ketentuan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai
Negeri Sipil dengan
Status Izin
Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada
pasal 2. (dua)
yang berbunyi
Ketentuan Penyesuaian Ijazah pada huruf d yang berbunyi ljazah Sarjana
(S-1) atau ljazah Diploma IV (D-IV),·barudapat disesuaikan
Ijazah tersebut pada Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Muda Tingkat I (11/b)
dengan
masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi PNS dengan SK
1
Pengangkatan Pengatur
Muda Tingkat I (II/b) Terhitung Mulai Tanggal
(TMT) SK
Pengangkatan sebagai
Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Selengkapnya Surat Unduh Disini
Demikianlah postingan ini, jika menurut
Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "SE Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Kab Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan