Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Rohul Dibuka, Berikut Syaratnya
Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan kabupaten Rohul (Rohul) yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Kpts. 420/Disdikpora/502/2016 dengan susunan organisasi di isi berbagai komponen masyarakat, akan segera mengadakan seleksi penerimaan Anggota Dewan pendidikan kabupaten Rohul.
Ketua Panitia pemilihan anggota dewan pendidikan DR. Adolf Bastian, M.Pd, mengungkapkan, panitia akan segera membuka pendaftaran calon anggota dewan pendidikan pada 9 sampai dengan 14 Januari 2017 mendatang.
"Kita akan cari anggota dewan pendidikan yang tidak hanya peduli dengan pendidikan, namun bisa membangun dunia pendidikan Rohul menjadi lebih maju lagi dari pada saat ini," kata Adolf Bastian Didamping Sekretarisnya, Drs. H. Yuni Safrin, MM, Kamis (5/1/2016) saat Ekspos di gedung PGRI Rohul Jl Tuanku Tambusai KM 4 Perkantoran Pemda Rohul kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, syarat utama sebagai anggota dewan pendidikan, sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, adalah mereka yang memiliki integritas, kepedulian dan kopetensi dibidangnya dalam upaya memajukan pendidikan.
Dengan begitu, terang Adolf anggota dewan pendidikan bukan didasari atas kepentingan tertentu, seperti berharap gaji bulanan dan mendapatkan fasilitas pendukung.
Untuk itulah dirinya berharap, setiap calon anggota dewan pendidikan yang terpilih nantinya, terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas, kepedulian dan kompetensi dibidangnya, dan yang terpenting memiliki prilaku yang baik.
Adolf menerangkan, secara singkat fungsi dewan pendidikan tersebut, sebagai Advisory Agency yakni memberikan pertimbangan, arahan, masukan berupa ide dan gagasan, selanjutnya sebagai Soporting Agenscy, dalam artian memberikan dukungan baik secara tenaga, sarana maupun prsarana.
"Dewan pendidikan juga memberikan Controling Agency yakni melakukan pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan dan pengelola pendidikan," imbuh Adolf Batian yang juga Rektor UPP itu.
Dirinya menjelaskan, untuk persyaratan calon anggota dewan pendidikan Rohul, 1. pelamar harus memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian dan peduli pada pendidikan. 2. Warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kabupaten Rohul, 3. Sehat jasmani dan Rohani, 4. Berusia 30 sampai dengan 65 tahun, 5. Memiliki tingkat jenjang pendidikan Minimal SLTA. Dan terakhir 6. Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan praktisi pendidikan, serta tokoh dunia usaha. Harus mendapati rekomendasi usulan sebagai perwakilan dari Organisasi.
"Untuk tata cara atau informasi lebih lanjut, serta pengambilan formulir bisa mendatangi sekretariat PGRI, di Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Rohul," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut hubungi CP :
Ketua Panitia : DR. Adolf Bastian, M.Pd (0813 65 461 461)
Sekretaris : Drs. H. Yuni Sfrin, MM (0813 78 319 755).
0 Response to "Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Rohul Dibuka, Berikut Syaratnya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan