15 Februari 2017 Hari Libur NASIONAL Tahun 2017
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal
15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Ini artinya daerah yang
melaksanakan maupun tidak melaksanakan pilkada serentak tetap libur.
Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari
Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur
bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Sesuai SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan
kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit,
puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan,
perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur
penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada
masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.
Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan
yang berlaku.
Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan
dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab,
Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI,
Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta
Para Gubernur dan Bupati/Walikota
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "15 Februari 2017 Hari Libur NASIONAL Tahun 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan