Kabar Gembira Guru BK 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Kabar
gembira Guru BK :
Layanan mapel BK boleh di jenjang SD.
Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan ransangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Layanan mapel BK boleh di jenjang SD.
Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan ransangan yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Pada
saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi
semakin canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas. Peserta didik
menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak pada
perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Untuk membantu peserta didik
menjadi generasi penerus yang siap menghadapi kondisi tersebut, dibutuhkan
dukungan orangtua, guru, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta
orang-orang dewasa lain di sekitarnya.
Masa
sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk
mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai
pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan,
berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik juga
mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri,
teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.
Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan di
sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau
konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya
setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan
guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal.
Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat
ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling.
Guru
bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan
cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu
guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah
induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi
sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat
(Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kabar Gembira Guru BK 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan