Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Dalam perubahan PP ini ada beberapa pasal yang dihapus, ada
pasal tetap, ada pasal yang dilakukan revisi maupun ada yang dilakukan
penambahan.
Pasal yang dilakukan perubahan/revisi yakni Pasal 1, pasal 8,
pasal 10, pasal 13, pasal 15, pasal 16, pasal 18, pasal 23, pasal 52, pasal 54,
pasal 58, pasal 59, pasal 61, pasal 62, pasal 64, pasal 66. Pasal yang
dilakukan penambahan adalah pasal 10 dan 11 ditambah pasal 10A, pasal 67 dan
pasal 68 ditambah pasal 67A.
Selanjutnya Pasal yang dilakukan penghapusan adalah pasal 6,
pasal 12, pasal 14, pasal 17, pasal 19,20,21, pasal 24,25,26,27,28,29.
Selain pasal-pasal tersebut bunyinya tetap.
Contoh pasal yang dilakukan perubahan adalah pasal 15 tentang
tunjangan profesi. ringkasan ayat 6 inti dari isinya adalah Tugas tambahan
wakil kepala sekolah, Kepala perpustakaan, kepala lab, kepala bengkel, kepala
unit produksi, kepala program keahlian dihargai 12 jam tatap muka selama
sepekan/seminggu.
Contoh pasal yang dilakukan penambahan/sisipan yakni pasal
10A. Bunyi ayat 1 : setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan
oleh satuan pendidikan yag sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik
S1/DIV dan tidak memiliki sertifikasi pendidik dapat diangkat menjadi guru.
Bunyi ayat 2 : a). diperuntukkan bagi guru produktif SMK, b) belum
ada perguruan tinggi yang menghasilkan keahlian bidang ini, tidak
diperuntukkan mengisi formasi khusus PNS. Bunyi ayat 3, 4, 5, 6 intinya
dilakukan uji kesetaraan dan uji kelayakan yang ditetapkan sesuai peraturan
menteri.
Demikianlah informasi tentang isi point penting PP nomor 19
tahun 2017 sebagai perubahan PP nomor 74 tahun 2008. Semoga dengan
perubahan ini akan memberikan penjelasan setatus guru sebenarnya. Semoga info
bermanfaat. Lebih lengkapnya isi PP nomor 19 tahun 2017 silahkan klik DI SINI
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan